TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Ruhut Sitompul meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi diberi keleluasaan dalam menjalankan tugasnya. Ia pun tak sepakat apabila KPK dilemahkan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kasih keleluasaan kepada KPK. Rekam jejaknya sudah baik," katanya dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Maret 2014.
Politikus Partai Demokrat itu mengkritik beberapa pasal yang dia anggap melemahkan KPK. Misalnya, penyadapan yang mesti mendapat izin dari hakim. Dia pun memprotes batas penyidikan yang hanya lima hari. Sebab, untuk melakukan penyelidikan, KPK membutuhkan waktu yang lama.
Menurut dia, KPK seharusnya tak dilemahkan karena saat ini menjadi satu-satunya lembaga negara yang diharapkan oleh masyarakat untuk memberantas korupsi. "Rakyat miskin karena koruptor. Rakyat mendukung KPK," ujarnya. Dia menambahkan, tak ada orang yang bebas setelah dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.
KPK sebelumnya memprotes isi revisi dua undang-undang tersebut. Alasannya, dua calon aturan tersebut bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan lembaganya telah menyatakan keberatan lembaganya melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. "KPK kan sudah berkali-kali memberi masukan melalui surat," ujarnya.
Dalam surat tersebut, KPK mengkritik sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, seperti hilangnya hak penyelidikan KPK serta sulitnya proses penyadapan oleh KPK. KPK juga meminta pembahasan kedua RUU ditunda hingga terbentuknya Dewan periode berikutnya, 2014-2019.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II
13 September 2022
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo
Baca SelengkapnyaVokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas
31 Januari 2019
Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.
Baca SelengkapnyaCina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa
28 Desember 2018
Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.
Baca SelengkapnyaSenat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan
13 April 2018
Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.
Baca SelengkapnyaDPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
10 Maret 2018
Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS
6 Februari 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih
18 Juli 2017
Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur
hal-hal yang sudah berlaku.
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....
18 Juli 2017
Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU
7 Juli 2017
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Akan Susun RUU Sistem Transportasi Terpadu
2 Juli 2017
Jika terdapat UU mengenai sistem transportasi terpadu, pemerintah dan stakeholder terkait lebih leluasa dalam bergerak.
Baca Selengkapnya