TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas berpendapat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bukan saja menghambat pemberantasan korupsi, tapi juga menghina hakim. Sebab, jika beleid itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, hakim Mahkamah Agung tak bisa lagi menjatuhkan vonis lebih berat ketimbang pengadilan tinggi.
"Ini penghinaan, pelecehan terhadap independensi hakim," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut Busyro, ketentuan itu bertentangan dengan prinsip Bangalore yang disusun Perserikatan Bangsa-bangsa, yang menegaskan kemandirian para hakim. Bentuk independensi hakim itu antara lain dengan kewenangan mengubah putusan tingkat di bawahnya jika ada pertimbangan hukum yang keliru.
"Ini menggergaji, meluluhlantakkan, penghinaan terhadap komunitas hakim," ucap Busyro.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengatakan Pasal 250 dalam revisi KUHAP, yang menyatakan Mahkamah Agung tak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi, tidak bisa diterima. "Jika kesalahannya terang-benderang, wajar dihukum setimpal. Kalau tidak setimpal, bisa menimbulkan ketidakadilan," ujarnya.
Independensi hakim Mahkamah Agung, kata Hatta, dijamin oleh konstitusi. Jadi, tidak satu orang pun yang dapat mengganggu independensi hakim. "Ketika memutus perkara, apakah meringankan atau memberatkan, itu bagian dari rasa keadilan hakim," kata Hatta.
BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
9 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
10 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
20 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
22 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
23 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
23 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
23 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya