Sekoci untuk memulangkan imigran dari Australia. News.com.au
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyayangkan tindakan pemerintah Australia yang mendorong imigran gelap pencari suaka ke wilayah Indonesia. Sebanyak 26 imigran dari berbagai negara di Timur Tengah terdampar sekitar 2 kilometer sebelah timur Pantai Argopeni, Kebumen, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Seluruh imigran gelap menaiki sekoci mewah berkelir jingga.
Deputi Menko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Marsda TNI Agus Ruchyan Barnas menilai tindakan tersebut menggambarkan arogansi yang begitu besar dari pemerintah Negeri Kanguru. Menurut dia, Australia melanggar hak asasi manusia para pencari suaka.
Menurut Agus, Konvensi Pengungsi PBB 1951 mengatur bahwa negara tujuan pencari suaka tak boleh menolak, terlebih membuang para imigran. Australia seharusnya menampung para pencari suaka itu. "Ditampung dulu, lalu biarkan perwakilan PBB yang mengurus mereka," kata Agus kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.
Tindakan pemerintah Australia, dia melanjutkan, juga melanggar Deklarasi Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, penanganan imigran gelap dan pencari suaka wajib melibatkan pemerintah negara asal, negara singgah atau transit, dan negara tujuan.
Agus menilai tindakan pemerintah Australia secara tak langsung memperkeruh upaya normalisasi hubungan Indonesia dengan Negeri Kanguru setelah isu penyadapan. "Padahal Indonesia sudah tegas meminta Australia melakukan enam langkah road map normalisasi."
Tindakan pemerintah Australia mendorong imigran gelap ke Indonesia menggunakan sekoci mewah ini bukan yang pertama kali. Pada 16 Januari lalu, kapal serupa berwarna jingga dengan ukuran 8 x 3 x 1 meter ditemukan di Pantai Cikepuh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.