Iwik, Mantan Terdakwa Pembunuh Udin Gugat Polisi  

Reporter

Kamis, 27 Februari 2014 15:09 WIB

Kasus Pembunuhan Udin Terancam Kadaluarsa

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dwi Sumaji alias Iwik, menggugat Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Gugatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.

Iwik yang dibebaskan hakim dari dakwaan membunuh Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, wartawan Bernas, merasa teraniaya tiada henti oleh polisi. "Jelas-jelas saya teraniaya, belum merasa bebas. Polisi tidak merehabilitasi nama saya dan masih menganggap saya pelaku utama," kata Iwik yang tampak sedih.

Sebab, meskipun sudah divonis bebas pada 5 Desember 1997 oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul, hingga kini polisi masih meyakini pelaku utama pembunuhan Udin adalah Iwik. "Polisi masih berkeyakinan Iwik menjadi pelaku utama pembunuhan Udin Bernas," kata salah satu kuasa hukum Iwik, Rudy Wijanarko, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 27 Februari 2014.

Keyakinan polisi itu bertentangan dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor 16/pid.B/1997/PN.Btl yang membebaskan Iwik dari dakwaan karena tidak ada dua alat bukti sah yang diperoleh penyidik.

Dalam surat yang dikirim polisi ke Ombudsman RI, pada poin 4 menyatakan Polda DIY hingga saat ini masih berkeyakinan bahwa Dwi Sumaji alias Iwik adalah pelaku utama atas meninggalnya Fuad Muhammad Syafruddin. Surat polisi kepada Ombudsman itu bernomor B/208/II/2013/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2013.

Meskipun Iwik sudah diputus bebas pada 5 Desember 1997, polisi tidak berupaya mencari atau melakukan penyelidikan baru untuk menemukan atau menangkap tersangka pembunuhan wartawan Bernas, Udin. Bahkan polisi tidak merehabilitasi nama baik Dwi Sumaji yang direkayasa sebagai pelaku utama pembunuhan Udin.

Tidak berhenti di situ, polisi (Polda) membentuk tim penyidik baru pada 8 Desember 2011 yang terdiri dari 13 orang. Namun, pada Februari 2013, dalam surat Polda kepada Ombudsman, tim tetap meyakini Iwik sebagai pelaku utama pembunuhan Udin. “Tergugat (Polda) telah melanggar Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI," kata Ronny.

Berbagai upaya para jurnalis agar polisi menemukan pembunuh udin telah dilakukan. Terakhir, wartawan mempraperadilankan Polda. Jogja Police Wacth juga melakukan hal yang sama. Namun hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan itu.

Sidang dipimpin hakim Sutikna kemarin dengan agenda mediasi. Hakim mediasi Sonny Alfian Blegoer Laoemoery lalu memberi waktu 40 hari. Jika sudah ada kesepakatan, hakim mediasi akan melaporkan. Lalu dijadwalkan sidang berikutnya. "Kami memberi waktu 40 hari mediasi antara penggugat dan tergugat," kata Sutikna.

Kuasa hukum polisi yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi Bambang Wardani menyatakan polisi menyerahkan kepada hakim untuk memediasi gugatan ini.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Pembawa Acara Talk Show Politik Populer Pakistan Diskors karena Kritik Militer

1 Juni 2021

Pembawa Acara Talk Show Politik Populer Pakistan Diskors karena Kritik Militer

Hamid Mir, jurnalis ternama dan pembawa acara talk show politik populer di Pakistan, diskors setelah mengkritik militer dan mendukung sesama jurnalis.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Munajat 212

22 Februari 2019

AJI Jakarta Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Munajat 212

AJI Jakarta mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi oleh massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan di acara Munajat 212.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Detikcom

5 November 2018

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Detikcom

Menurut Ketua AJI Jakarta, intimidasi terhadap jurnalis seperti itu telah mengancam kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

Dukung Jurnalis Investigasi, ICIJ Luncurkan ICIJ Insiders

20 Juni 2018

Dukung Jurnalis Investigasi, ICIJ Luncurkan ICIJ Insiders

International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ) membuka program untuk para pendonor yang disebut ICIJ Insiders.

Baca Selengkapnya

Bagi Jurnalis, Honduras Negeri Paling Bahaya di Amerika

4 Mei 2018

Bagi Jurnalis, Honduras Negeri Paling Bahaya di Amerika

Honduras adalah negeri paling bahaya di Amerika Selatan bagi jurnalis. Pelecehan dan panggilan telepon gelap kerap diamali jurnalis.

Baca Selengkapnya

Hari Pers Dunia, Jurnalis Mesir Terima Penghargaan dalam Penjara

3 Mei 2018

Hari Pers Dunia, Jurnalis Mesir Terima Penghargaan dalam Penjara

Memperingati hari pers dunia, jurnalis foto mesir, Shawkan, mendapat penghargaan World Press Freedom dari UNESCO ketika ia menjalani penahanan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis TV Bacakan Deklarasi Pilkada yang Damai dan Bebas SARA

3 Maret 2018

Jurnalis TV Bacakan Deklarasi Pilkada yang Damai dan Bebas SARA

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendeklarasikan janji pemilihan kepala daerah atau pilkada yang damai, bebas konten SARA.

Baca Selengkapnya

Intimidasi terhadap Jurnalis BBC yang Meliput di Papua, Dikecam

5 Februari 2018

Intimidasi terhadap Jurnalis BBC yang Meliput di Papua, Dikecam

Tiga jurnalis BBC Indonesia diusir saat meliput wabah campak dan busung lapar di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, karena cuitan di Twitter.

Baca Selengkapnya

Polri Belum Terima Investigasi Pengusiran Wartawan BBC dari Papua

4 Februari 2018

Polri Belum Terima Investigasi Pengusiran Wartawan BBC dari Papua

Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan belum menerima hasil investigasi terhadap pemulangan kontributor dan wartawan BBC dari Papua.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Top New York Times Diskors Gara-gara Lecehkan Reporter

21 November 2017

Jurnalis Top New York Times Diskors Gara-gara Lecehkan Reporter

Jurnalis politik terkemuka New York Times diskors karena tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa reporter wanita muda.

Baca Selengkapnya