Dua Penyuap Akil Dituntut 6 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 27 Februari 2014 15:07 WIB

Hambit Bintih. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Gunung Mas, Kalimantan tengah, Hambit Bintih, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilainya terbukti bersalah lantaran menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar, yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menuntut terdakwa dipidana selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," kata jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.

Hal yang memberatkan, kata Elly, adalah perbuatan Hambit dilakukan ketika negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, ia belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Suap ini berawal saat Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas memenangkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai bupati dan wakil bupati. Tak terima dengan keputusan tersebut, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK.

Lantaran tak ingin gugatan ini diterima, Hambit meminta politikus Golkar Chairun Nisa untuk mempertemukannya dengan Akil. Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR itu lalu berkomunikasi melalui pesan pendek atau SMS dengan Akil. Melalui SMS itu Akil meminta kepada Nisa agar Hambit menyiapkan duit Rp 3 milar dalam bentuk dolar apabila ingin gugatan itu ditolak.

Untuk menyanggupi permintaan itu, Hambit meminta keponakannya, Cornelis Nalau Antun, untuk menyiapkan uang tersebut. Cornelis lalu membawakan uang sebanyak Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu, atau sekitar Rp 3 miliar.

Uang itu lalu dibawa oleh Cornelis dan Nisa ke rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Namun, saat akan menyerahkannya, mereka dicokok oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam penangkapan itu, mereka juga menyita uang sejumlah Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa.

Dalam persidangan yang sama, Cornelis juga dituntut oleh jaksa. Sama seperti Hambit, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Elly, mereka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

NUR ALFIYAH








Berita Lain:
Jam Tangan Bergaya Retro dan Vintage
Jenggot Ala Ryan Gosling Jadi Tren di New York
Hidup Sehat dengan Sarapan Pagi
Tradisi Yee Sang di Froggy Edutography
Konsumsi ala Vegetarian Turunkan Tekanan Darah

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya