TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kejaksaan menggunakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menghitung kerugian negara kasus videotron sebesar Rp 5 miliar.
"Laporan kerugiannya sudah kami terima seminggu lalu," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ida Bagus Wiswantanu kepada Tempo di kantornya, Rabu, 26 Februari 2014. Sebelumnya penghitungan Kejaksaan Tinggi Rp 10 miliar. Nilai proyek di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp 23 miliar.
Kejaksaan Tinggi melimpahkan berkas perkara dengan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka adalah Direktur PT Imaji Mega Media, HS; Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Koperasi dan UKM, AB; dan penerima barang di Kementerian, KS. Belakangan diketahui bahwa HS adalah office boy di perusahaan anak Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Rivan.
Sedangkan Rivan hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Rivan sudah diperiksa dua kali, yakni pada bulan November dan Desember 2013 lalu.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron ini terjadi pada tahun anggaran 2011. Tender dan proyeknya berlangsung pada 2012. Kejaksaan menduga sudah ada pengkondisian dalam proses tender proyek. "Ada beberapa perusahaan yang ikut, tapi mereka-mereka juga," kata Wiswantanu.