Tenaga kerja wanita dari berbagai negara berunjukrasa memprotes penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, TKW Indonesia, di Hong Kong (16/1). Kasus Erwiana merupakan kasus terakhir yang menimpa tenaga kerja asing yang bekerja di Hong Kong. AP/Kin Cheung
TEMPO.CO, Surakarta - Penganiayaan yang dialami tenaga kerja wanita asal Ngawi, Jawa Timur, Erwiana Sulistyaningsih, tidak hanya berhenti di ranah pidana. Tim kuasa hukum Erwiana sudah mengajukan aplikasi permohonan untuk meminta pengacara Hong Kong mengajukan gugatan perdata.
Direktur Mission for Migrant Workers Cynthia Tellez mengatakan kuasa hukum Erwiana sedang mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi terhadap majikan Erwiana di Hong Kong, Law Wan Tung, atas luka-luka dan kerugian yang dialaminya. (Baca: Majikan Erwiana Dibebaskan dengan Jaminan)
"Bersamaan dengan kasus pidana, kami ajukan gugatan perdata," kata Cynthia kepada wartawan di Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta, Selasa sore, 25 Februari 2014. Erwiana tengah menjalani pemulihan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Ia menilai gugatan perdata kepada Law Wan Tung layak diajukan. Sebab, Erwiana sudah mengalami luka-luka akibat siksaan majikannya itu. Cynthia mengatakan saat ini ia tengah mengajukan aplikasi permohonan pengacara ke Departemen Bantuan Hukum Hong Kong. "Nanti pemerintah Hong Kong yang menunjuk dan mensubsidi biaya pengacara," ujarnya. (Baca: Disiksa, TKI Erwiana Alami Trauma Kepala)
Menurut Cynthia, hingga kini pihaknya belum menentukan besaran ganti rugi yang diminta. Penghitungan ganti rugi masih menunggu laporan kepolisian dan medis. "Laporan itu yang bisa tentukan luka yang diderita Erwiana dan kemungkinan cacat yang dideritanya, sehingga bisa dihitung (ganti rugi yang bisa diminta)," katanya.