Petugas kepolisian berjaga dan akan membunyikan sirene saat pukul 12 malam tanda semua klub malam, bar, atau karaoke harus tutup di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Bandung sejatinya adalah kota hiburan yang tak pernah tidur. Sedari zaman kolonial, kota berjuluk Parijs van Java itu merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dari berbagai daerah untuk mencari kesenangan.
Namun sejak awal tahun lalu, ada aturan baru nongkrong di Bandung. Dan kali ini tak main-main, setiap para penikmat hiburan malam jangan pernah sesekali telat pulang dari tongkrongan. Sebab, razia kepolisian yang sudah memberlakukan jam malam bakal menghadang.
“Pokoknya jangan sampai telat nongkrong kalau di Bandung sekarang,” ujar Ramadhan, seorang karyawan swasta yang mengaku kerap keluar malam, kepada Tempo, Selasa, 25 Februari 2014.
Dulu, sirene kepolisian dipakai apabila ada kondisi gawat, mengejar bandit atau meredakan kerusuhan. Namun nyalak sirene itu kini menjadi biasa saja di Bandung, bak lonceng sekolah yang membubarkan keriaan.
Pemerintah Kota Bandung sebenarnya punya aturan. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, yang juga termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, jam operasional tempat hiburan boleh buka sampai pukul 03.00 WIB. Namun itu tampaknya lemah dihadapan rekomendasi polisi yang menginginkan semua kehingaran bubar tepat pada tengah malam. "Awalnya itu untuk menjaga keamanan, kami kembalikan ke kepolisian," kata Emil--panggilan akrab Ridwan Kamil.
Pengamat kepolisian asal Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai penerapan aturan jam Cinderella hanyalah aksi sepihak dari Kapolda Jabar. Sebab, aturan main hiburan malam sejatinya tertuang dalam peraturan daerah. “Aturan itu lebay. Kapolri ganti saja Kapolda Jabar,” katanya.
Jadi sekarang bagi siapa pun yang ingin melancong ke Bandung, jangan lupa dengan aturannya. Terlebih lagi jangan telat pulang kalau nongkrong! Persis seperti dongeng Cinderella.