Djoko Suyanto: Tak Usah Menuduh Menyembelih KPK

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 25 Februari 2014 05:44 WIB

Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH

TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keberatan jika ada sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

"Kalau KPK ingin ada perbaikan pasal-pasal di RUU tersebut, buat saja daftar isian masalah, lalu kirim ke pemerintah dan DPR untuk penyempurnaan RUU tersebut," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 24 Februari 2014. "Tidak usah menuduh lembaga lain menyembelih KPK, tidak anti-korupsi, dan lain-lain." (Baca: KPK Mudah Dikorbankan)

Menurut Djoko, tidak benar jika keberadaan dua rancangan itu ditujukan untuk menggorok dan mengebiri KPK. Dia justru mempertanyakan sikap KPK yang tidak pro-aktif memberikan masukan atas keberatannya terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP. "Kenapa tidak langsung memberikan masukan tetapi malah berkoar di mana-mana?"

Eks Panglima TNI ini mengatakan, dengan mengajukan daftar isian masalah, ada peluang bagi KPK bersama pemerintah dan DPR memperbaiki yang kurang. "Kan di situ ada proses debat, proses demokrasi. Didiskusikan di DPR," ujar Djoko.

Sebelumnya, KPK mendesak Dewan dan Presiden menghentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Selain waktu pembahasan yang mepet, kedua rancangan usulan pemerintah ini dianggap mengancam pelemahan pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. (Kenapa RUU KUHAP dan KUHP Tak Bisa Dicabut? Klik Saja di Sini?)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya bisa dengan mudah dikorbankan dalam proses pembuatan rancangan revisi KUHP dan KUHAP karena bukan bagian dari pembuat undang-undang. "KPK hanya pengguna, sehingga mudah dipinggirkan dari seluruh proses itu," kata dia. Jika rancangan itu disahkan, kata Bambang, pemberantasan korupsi akan menjadi sulit dilakukan. Dia juga menyesalkan KPK tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan dua rancangan tersebut.

PRIHANDOKO

Berita Terkait:

Revisi KUHAP, Busyro: KPK Coba Digorok Lagi

Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol

RUU KUHAP, PKS: Polisi Lebih Baik dari KPK

Kepolisian Khawatir Penyelidikan Dihapus

Berita terkait

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat

Baca Selengkapnya

Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

5 Oktober 2021

Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

Selepas pensiun banyak jenderal TNI yang sukses di dunia usaha hingga memiliki kekayaan yang melimpah.

Baca Selengkapnya

Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

5 November 2020

Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan mendapat Bintang Mahaputera. Ada empat panglima juga yang pernah mendapat penghargaan serupa.

Baca Selengkapnya

Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

1 Juni 2019

Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

Terlihat di video yang viral itu, SBY menjelaskan detik-detik komunikasi terakhirnya dengan Ani Yudhoyono di depan keluarga dan kerabat.

Baca Selengkapnya

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Direktur PFN Akui Film G 30 S PKI Dibuat Sesuai Selera Orde Baru  

16 September 2017

Direktur PFN Akui Film G 30 S PKI Dibuat Sesuai Selera Orde Baru  

Menurut Elprisdat, film bisa dijadikan sesuatu untuk mengukur isu. Dia juga mengatakan film dapat membandingkan yang terjadi di masa lalu dan sekarang

Baca Selengkapnya

PFN Tak Masalah Bila Film G 30 S PKI Diputar Kembali

14 September 2017

PFN Tak Masalah Bila Film G 30 S PKI Diputar Kembali

Elprisdat menuturkan keinginan warganet di media sosial agar
film G 30 S PKI diputar lagi tidak masalah.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Kasus Munir, Wiranto: Bicara Pembangunan Saja

8 September 2017

Ditanya Soal Kasus Munir, Wiranto: Bicara Pembangunan Saja

Wiranto ogah berkomentar soal penyelesaian kasus pembunuhan Munir yang terjadi 13 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua  

4 September 2017

Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua  

Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya, menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin.

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, Wiranto Menduga Ada Kelemahan Regulasi

29 Agustus 2017

Kasus First Travel, Wiranto Menduga Ada Kelemahan Regulasi

Wiranto menyebut ada kelemahan regulasi yang berujung pada pengulangan kasus penipuan First Travel.

Baca Selengkapnya