Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH
TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keberatan jika ada sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.
"Kalau KPK ingin ada perbaikan pasal-pasal di RUU tersebut, buat saja daftar isian masalah, lalu kirim ke pemerintah dan DPR untuk penyempurnaan RUU tersebut," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 24 Februari 2014. "Tidak usah menuduh lembaga lain menyembelih KPK, tidak anti-korupsi, dan lain-lain." (Baca: KPK Mudah Dikorbankan)
Menurut Djoko, tidak benar jika keberadaan dua rancangan itu ditujukan untuk menggorok dan mengebiri KPK. Dia justru mempertanyakan sikap KPK yang tidak pro-aktif memberikan masukan atas keberatannya terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP. "Kenapa tidak langsung memberikan masukan tetapi malah berkoar di mana-mana?"
Eks Panglima TNI ini mengatakan, dengan mengajukan daftar isian masalah, ada peluang bagi KPK bersama pemerintah dan DPR memperbaiki yang kurang. "Kan di situ ada proses debat, proses demokrasi. Didiskusikan di DPR," ujar Djoko.
Sebelumnya, KPK mendesak Dewan dan Presiden menghentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Selain waktu pembahasan yang mepet, kedua rancangan usulan pemerintah ini dianggap mengancam pelemahan pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. (Kenapa RUU KUHAP dan KUHP Tak Bisa Dicabut? Klik Saja di Sini?)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya bisa dengan mudah dikorbankan dalam proses pembuatan rancangan revisi KUHP dan KUHAP karena bukan bagian dari pembuat undang-undang. "KPK hanya pengguna, sehingga mudah dipinggirkan dari seluruh proses itu," kata dia. Jika rancangan itu disahkan, kata Bambang, pemberantasan korupsi akan menjadi sulit dilakukan. Dia juga menyesalkan KPK tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan dua rancangan tersebut.
Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua
4 September 2017
Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua
Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya, menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin.