Anak Buah Labora Disidang, Massa Duduki Pengadilan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 25 Februari 2014 03:26 WIB

Labora Sitorus. (ilustrasi: Rizal Zulfadli/TEMPO)

TEMPO.CO, Sorong - Sidang kasus pembalakan liar dengan terdakwa Direktur PT Rotua, Imanuel Mamaribo, berlangsung ricuh pada Senin, 24 Februari 2014. Massa pendukung Immanuel menduduki Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat. PT Rotua merupakan perusahaan yang dikendalikan Brigadir Kepala Labora Sitorus.

Massa berjumlah sekitar ratusan orang itu merangsek dan berbuat anarkis dengan merusak kantor pengadilan dan gedung Kejaksaan Negeri Sorong. Akhirnya, majelis hakim membatalkan agenda sidang pemeriksaan saksi yang seharusnya berlangsung Senin, pukul 10.00 WIT.

Melihat kondisi yang tidak seimbang akhirnya Majelis Hakim membatalkan sidang, dan meminta JPU yang diwakili Mixel, SH dan Piter Low, SH untuk tidak melanjutkan sidang dan kembali membawa terdakwa, Imanuel dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 27 Februari.

Majelis Hakim yang diketuai Djalaludin, didampingi Cita Safitri, dan Helmin dalam jumpa persnya mengatakan, sidang pemeriksaan saksi ini terpaksa dibatalkan, mengingat kondisi massa yang bertindak anarkis. "Sementara aparat keamanan yang diturunkan dalam sidang kali ini tidak seimbang," kata Djalaludin.

Situasi Pengadilan Negeri Sorong pagi itu, ramai dengan massa yang hendak mengikuti jalannya sidang Imanuel Mamaribo. Namun, massa memprotes penetapan terdakwa Imanuel, yang menurut massa pendukungnya, baru menjabat sebagai kuasa Direktur PT Rotua mulai tanggal 23 Februari 2013 hingga sekarang.

Massa meuntut agar jaksa dan Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan terdakwa Lulu Fani, mantan Direktur PT Rotua sebelum Imanuel. "Kami kecewa yang disidang dan dijadikan terdakwa hanya Imanuel sementara Lulu Fani hanya sebagai saksi dalam persidangan," kata salah seorang peserta demonstrasi.

Djalaludin mengatakan, pihaknya telah menjawab protes massa pendukung Imanuel Pengadilan hanya menyidangkan orang yang ada dalam dakwaan bukan orang yang tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa . "Kami tidak bisa menyidangkan Lulu seperti permintaan massa, karena dalam dakwaan Lulu Fani statusnya hanya sebagai saksi" ujarnya.

Senin pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Polisi pemiliki rekening gendut ini didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim, Martinus Bala, membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. “Dakwaan yang terbukti adalah pembalakan liar di hutan dan penimbunan bahan bakar minyak,” kata Martinus di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Labora dengan 15 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun penjara. Sidang putusan ini molor selama 1,5 jam dari jadwal pukul 10.00 WIT.

HANING TYAS

Berita terkait

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas

Baca Selengkapnya

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.

Baca Selengkapnya

2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

4 Desember 2018

2 Pegawai Istaka Karya yang Selamat Dievakuasi ke Wamena Papua

Dua karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang melarikan diri ke Mbua saat serangan kelompok bersenjata di Distrik Yall, Kabupaten Nduga, selamat.

Baca Selengkapnya

TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

4 Desember 2018

TNI dan Polri Turun Evakuasi Korban Pembunuhan di Papua

Kapolda Papua mengerahkan personel TNI dan Polri untuk mengevakuasi pekerja proyek PT Istaka Karya yang diduga menjadi korban pembunuhan di Nduga.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

4 Desember 2018

Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Pekerja Proyek di Papua

Saat ini personel gabungan Polri/TNI telah diterjunkan untuk mengecek informasi dugaan pembunuhan terhadap pekerja proyek di Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

13 Juli 2018

Polisi Gandeng TNI Kejar Kelompok Bersenjata di Papua

Kapolda Papua Boy Rafli Amar mengatakan polisi dan TNI sudah berkoordinasi untuk mengejar kelompok bersenjata yang menyerang sejumlah tempat di Papua.

Baca Selengkapnya

10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

4 Juli 2018

10 Tahun Terakhir, 30 Polisi Papua Tewas oleh Kelompok Bersenjata

Selain 30 polisi yang tewas, sebanyak 57 polisi terluka akibat bersinggungan dengan kelompok bersenjata di Papua.

Baca Selengkapnya

Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

30 Juni 2018

Di Papua, Daerah Rawan Kelompok Bersenjata Dijaga Tim Khusus

Setelah terjadi serangkaian serangan di Papua, kepolisian menempatkan tim khusus yang berisi gabungan anggota Polri dan TNI di sejumlah daerah rawan.

Baca Selengkapnya

Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

26 Juni 2018

Polisi Kejar Kelompok Bersenjata Pelaku Penembakan di Papua

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku telah mengetahui lokasi persembunyian pelaku penembakan itu.

Baca Selengkapnya

Kapolda Minta Wartawan Antisipasi Kerawanan Pilkada Papua

26 Mei 2018

Kapolda Minta Wartawan Antisipasi Kerawanan Pilkada Papua

Kepolisian meminta wartawan peliput pilkada Papua mengantisipasi kerawanan konflik selama pemilihan.

Baca Selengkapnya