TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, mengatakan berkas penyidikan Heru Sulastyono, tersangka penyuapan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, resmi diajukan ke penuntutan.
Heru, Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (nonaktif), yang ditahan di Bareskrim sejak 29 Oktober 2013 disangka menerima suap dari importir. Penahanan ini akan berakhir Rabu, 26 Februari 2014, jika berkas penyidikan belum diterima Kejaksaan Agung. Namun dengan Kejaksaan Agung sudah resmi menerima berkas ini, Heru dipastikan lebih lama diterungku di tahanan Bareskrim. "Tugas selanjutnya mengawal proses ini sampai vonis," kata Arief.
Saat itu Heru Sulastyono menjadi pegawai fungsional pemeriksa dokumen di Bea-Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Perkara Heru Sulastyono juga membuka kejahatan di Bea-Cukai perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat. (Lihat juga: Dolar Berserakan di Rumah Pegawai Bea Cukai)
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
13 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.