Eks Bupati Bantul Urung Diperiksa Kasus Dana Hibah  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 24 Februari 2014 18:19 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta batal memeriksa tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba, Idham Samawi. Penyebabnya, tersangka tak membawa dokumen asli yang diminta penyidik. Atas kejadian ini, aktivis antikorupsi menengarai ada upaya mengulur waktu pemeriksaan oleh Kejati DIY.

Tersangka yang merupakan bekas Bupati Bantul itu datang pada pukul 09.30 WIB dan meninggalkan kantor Kejati DIY pukul 10.15 WIB, Senin, 24 Februari 2014. Idham yang juga Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Yogyakarta ini akan diperiksa untuk keenam kalinya sebagai tersangka. "Kami sudah menyiapkan dokumen, namun penyidik minta dokumen asli, sebenarnya klien kami siap diperiksa," kata Agustinus Hutajulu, pengacara terdakwa.

Agustinus menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya, kliennya berjanji kepada penyidik akan membawa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen itu untuk perlengkapan keterangan tentang seluk-beluk KONI dan pengurus cabang PSSI. Dokumen yang akan dibawa itu juga termasuk dokumen peraturan pelaksanaan organisasi pengurus cabang Bantul.

Dokumen itu dinilai berguna untuk melengkapi pemeriksaan, di antaranya dokumen mengenai anggaran dasar KONI Bantul dan peraturan pengurus cabang PSSI Bantul. Namun Idham Samawi memboyong dokumen berupa fotokopi. Padahal penyidik meminta dokumen asli. "IS (Idham Samawi) meminta waktu untuk mengumpulkan dokumen," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmaji.

Dia menyatakan pemeriksaan Ketua KONI, PSSI, dan Ketua Umum Persiba Bantul itu sebenarnya sudah masuk materi substansial, yaitu soal pencairan dana APBD dan APBD Perubahan 2011 yang dikucurkan untuk Persiba melalui KONI Rp 12,5 miliar.

Aktivis Jaringan Anti Korupsi (JAK) Daerah Istimewa Yogyakarta menduga ada permainan oleh pihak tersangka dengan mengukur-ulur waktu pemeriksaan dalam proses penyidikan. Dia meminta Kejati DIY tidak terjebak dalam permainan ini. "Kejaksaan jangan sampai terjebak permainan tersangka," kata Ketua JAK Daerah Istimewa Yogyakarta Zainurahman.

Penyidik, kata dia, juga harus menghitung waktu pemeriksaan agar efisien. Lagi pula tersangka sudah berkali-kali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli tahun lalu. Padahal pada April mendatang akan berlansung pemilihan umum legislatif. Idham Samawi adalah calon legislator DPR RI dari PDI Perjuangan pada pemilu mendatang. Nuansa politik dinilai akan sangat kuat pada kasus dugaan korupsi ini.

Pengacara Augustinus Hutajulu membantah tudingan Zainurahman. Dia mengatakan dirinya dan kliennya tidak mengulur-ulur waktu proses penyidikan. “Kami harus menyiapkan dokumen asli yang harus dibawa saat pemeriksaan,” ujarnya.

MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

29 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

39 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

50 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya