Terkait Atut, KPK Periksa Dirjen Otonomi Daerah  

Senin, 24 Februari 2014 11:43 WIB

Ekspresi Gubernur Banten non aktif, Atut Chosiyahsaat dicecar pertanyaan oleh awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (12/2). Atut diperiksa selama kurang lebih delapan jam sebagai tersangka terkait dengan dugaan pemerasan dalam kasus proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Djoher bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Senin, 24 Februari 2014. RAC adalah singkatan nama Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Provinsi Banten.

Sebelumnya, penahanan Atut sempat membuat kinerja Pemerintah Provinsi Banten terhambat. Wakil Gubernur Banten Rano Karno bahkan mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten belum disahkan Atut sampai beberapa hari sebelum tenggat waktu. Menurut Rano, gaji pegawai negeri sipil di jajarannya hampir tak bisa dibayar. "Mau dibayar pakai apa," tanyanya, Sabtu, 11 Januari 2014. (baca: Alasan KPK Tahan Atut Chosiyah)

Hingga kini, Atut masih sah sebagai Gubernur Provinsi Banten. Pada 17 Desember 2013, Atut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sejak itu, banyak urusan administrasi Pemerintah Provinsi Banten yang mangkrak. Bahkan pejabat daerah setempat kerap mengunjungi Atut untuk meminta tanda tangan sejumlah dokumen. (baca: Soal Atut, DPRD Banten Minta Gamawan Lobi KPK)

Sayangnya, belum jelas pemanggilan Djoher itu terkait apa. Menurut Priharsa, hanya penyidik yang tahu alasan pemanggilan dan materi yang bakal ditanyakan ke saksi.

Kasus suap itu menjerat Akil Mochtar. KPK mendakwa Akil menerima suap ketika masih menjabat Ketua MK. Suap itu bertujuan agar Akil terpengaruh dalam memutus sengketa pemilihan umum kepala daerah di MK.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya akan terus mengusut peran sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang diduga memberi suap atau menjanjikan duit kepada Akil Mochtar. "Saat ini kami ke Akil sebagai penerima dulu, baru kemudian kami usut pemberinya," kata Zulkarnain ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Februari 2014. "Jadi, prosesnya harus satu per satu dan tergantung alat bukti."

Dalam dakwaan jaksa itu, Akil, misalnya, diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. (baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)

MUHAMMAD RIZKI

Berita Terkait:
Atut dan Wawan Tersangka, Banten Bebas Korupsi?
Atut Tersangka Korupsi, Ini Ucapan Airin
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
Kata Rano Karno Soal Dinasti Poltik

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya