Kubu Dewan Adat Dirikan Yayasan Keraton Surakarta

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Sabtu, 22 Februari 2014 20:14 WIB

Kubu Dewan Adat Keraton Surakarta meluapkan emosi lantaran sempat terhambat saat akan masuk ke Sasana Narendra untuk membubarkan acara yang diselenggarakan oleh Paku Buwana XIII di Sasana Narendra, Solo, (26/8). Tempo/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Surakarta - Sejumlah kerabat Keraton Kasunanan Surakarta yang bergabung dalam Lembaga Dewan Adat mengumumkan berdirinya Yayasan Keraton Surakarta Hadiningrat. Keberadaan yayasan itu diumumkan sehari Lembaga Dewan Adat kehabisan masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada kantor Kesatuan Kebangsaan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Surakarta.

Ketua Lembaga Dewan Adat, GKR Koes Murtiyah mengumumkan keberadaan yayasan itu kepada para kerabat dan abdi dalem di Sasana Andrawina, Sabtu 22 Februari 2014. Saat itu mereka tengah berkumpul untuk memperingati haul Paku Buwana XII yang mangkat sepuluh tahun lalu.

Salah satu kerabat, GRAy Koes Indriyah mengatakan yayasan itu telah mendapat pengesahan dari pengadilan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Struktur dan kepengurusannya akan kami umumkan di lain waktu," katanya usai peringatah haul Paku Buwana XII.

Dia menjelaskan, yayasan bertujuan memperkuat pengelolaan keraton bersama dengan komunitas adat yang ada di dalam keraton. Selain itu, yayasan itu juga akan menggali sumber-sumber pembeayaan untuk operasional keraton. "Sebab keraton ini sudah lama tidak mendapat bantuan dari pemerintah," katanya.

Meski telah mendirikan yayasan, dia menegaskan bahwa hingga saat ini mereka tidak akan membubarkan Lembaga Dewan Adat. Menurutnya, lembaga tersebut masih berdiri kendati masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Kesbanglinmas Kota Surakarta telah berakhir. "Sebuah lembaga tidak wajib memiliki surat tersebut," katanya.

Menurutnya, Lembaga Dewan Adat bertugas untuk menjalankan semua adat istiadat yang berlaku di dalam keraton. Bahkan, keberadaan raja merupakan salah satu bagian dari adat yang harus menjaga dan menjalankan aturan adat yang telah berlangsung secara turun temurun.

Dari kubu yang berseberangan, KP Bambang Pradotonagoro mengatakan bahwa keberadaan yayasan itu justru melanggar peraturan. Menurut dia, pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta telah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 23 tahun 1988. "Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keraton dilakukan oleh Badan Pengelola Keraton," katanya.

Badan itu terdiri dari unsur kerabat keraton, pemerintah serta tokoh masyarakat. "Pemerintah juga sudah mulai menggagas berdirinya badan tersebut," katanya. Menurut Bambang, yayasan yang didirikan oleh kubu Lembaga Dewan Adat itu cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan keputusan presiden.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

26 hari lalu

Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

47 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

48 hari lalu

Nyepi Di Candi Prambanan, Polisi Berkuda Patroli dan Tiga Akses Masuk Dijaga Bregada

Kawasan Candi Prambanan Yogyakarta tampak ditutup dari kunjungan wisata pada perayaan Hari Raya Nyepi 1946, Senin 11 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

14 Februari 2024

Sultan HB X Beri Pesan Untuk Capres Pasca-Coblosan: Semua Perbedaan dan Gesekan Juga Harus Selesai

Sultan HB X seusai mencoblos hari ini memberikan pesan agar usai Pemilu, semua permasalahan, perbedaan antarcapres selesai.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Tahun Ini Usia Cirebon Lebih Muda, Apa Sebabnya?

9 Januari 2024

Tahun Ini Usia Cirebon Lebih Muda, Apa Sebabnya?

Melalui hasil rapat panitia khusus disepakati ulang tahun Cirebon jatuh pada 1 Muharram 849 Hijriah

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya