Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta--Politikus Partai Amanat Nasional Taslim Chaniago mengatakan partainya cenderung tak akan memilih politikus untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Dia berasalan, kasus Akil Mochtar menimbulkan krisis kepercayaan dari publik politikus yang menjadi hakim konstitusi.
"Kami menghindari politikus menjadi hakim konstitusi," kata Taslim saat dihubungi, Sabtu, 22 Februari 2014. Namun dia mengingatkan, tidak ada undang-undang yang melarang seorang politikus yang mendaftar sebagai hakim konstitusi. "Perppu MK sudah dibatalkan," kata dia.
Dia mengatakan, hakim konstitusi harus memiliki jiwa negarawan. Salah satu syarat seseorang dikatakan negarawan adalah dia tidak berpihak pada kepentingan tertentu, termasuk partai politik. Anggota Komisi Hukum ini tak yakin, seseorang yang sudah bertahun-tahun menjadi kader partai bisa melepaskan konflik kepentingan saat terpilih sebagai hakim konstitusi. "Apalagi nanti MK akan mengadili sengketa pemilu," ujar dia.
Untuk mendapatkan calon hakim terbaik, Komisi Hukum membentuk tim seleksi yang diisi sejumlah tokoh. Misalnya, KH Hasyim Muzadi, Syafii Maarif, Mahfud Md dan Saldi Isra. Taslim berharap, tim panel ini akan memberikan rekomendasi nama hakim yang independen dan berintegritas. "Kami berharap tim ini memberikan rekomendasi yang paling baik," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Dimyati Natakusumah sudah mendaftar menjadi salah satu calon hakim MK. Selain Dimyati, politikus lain yang berminat mendaftar adalah Benny Kabur Harman. Sejumlah politikus yang sudah lebih dahulu menjadi hakim konstitusi antara lain Patrialis Akbar, Akil Mochtar, Mahfud Md dan Hardjono.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
12 menit lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
16 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.