Ekspresi Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap sengketa pemilukada dan pencucian uang bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menilai jaksa penuntut umum tak fair. Akil mempertanyakan tak adanya nama ketua mahkamah sebelumnya, Mahfud Md saat membacakan dakwaan suap dalam sengketa Pemilihan Gubernur Banten.
"Siapa yg mengadili? Itu Mahfud Md. Kenapa jadi saya yang mengadili. Kok gak disebut panel hakimnya?" kata Akil usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Menurut Akil, tak hanya di kasus Pemilukada Banten saja jaksa tak fair. Dia mengklaim semua dakwaan jaksa omong kosong karena dia didakwa dalam kasus yang beberapa di antaranya sama sekali tak ia tangani.
"Sengketa Tapanuli Tengah itu bukan saya yg mengadili. Orang lain. Kok saya yg disuruh bertanggungjawab? Itu yang saya bilang omong kosong," katanya.
Akil Mochtar disidang untuk pertama kalinya. Dalam surat dakwaan, Akil disebut menerima suap dan janji hadiah dalam sembilan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
2 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.