Deddy Kusdinar Dituntut 9 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 18 Februari 2014 20:07 WIB

Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, dihukum sembilan tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Februari 2014.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta kepada Deddy. Menurut jaksa, jumlah duit itu sama dengan jumlah yang diterima Deddy dari perusahaan ataupun pihak yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Apabila tak dibayar, hukuman ini diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.

Dalam memutuskan tuntutan tersebut, kata Wiradana, timnya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan adalah Deddy dianggap tak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Ia juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Sedangkan yang meringankan adalah ia dianggap menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," kata Wiradana.

Menurut dia, Deddy melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang ini terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 463,668 miliar dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Deddy juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Ia juga dianggap mengatur perusahaan pemenang lelang proyek.

NUR ALFIYAH

Terkait:
Ditanya Hambalang, Athiyyah Laila Hanya Senyum
KPK: Andi Mallarangeng Disidang Awal Maret
Ibas Mengaku Siap Bersaksi di Kasus Hambalang
Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya