Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tanga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, dihukum sembilan tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 18 Februari 2014.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta kepada Deddy. Menurut jaksa, jumlah duit itu sama dengan jumlah yang diterima Deddy dari perusahaan ataupun pihak yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Apabila tak dibayar, hukuman ini diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.
Dalam memutuskan tuntutan tersebut, kata Wiradana, timnya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan adalah Deddy dianggap tak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Ia juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Sedangkan yang meringankan adalah ia dianggap menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. "Terdakwa memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," kata Wiradana.
Menurut dia, Deddy melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang ini terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 463,668 miliar dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Deddy juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Ia juga dianggap mengatur perusahaan pemenang lelang proyek.