TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Devi Ardi, kembali digelar Selasa pagi, 17 Februari 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan saksi-saksi. (Baca: Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, & Tahanan KPK)
Saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto, Asep Toni, Yuli Ria Arlond, Helly Triariyanto, Roosyiana Loetan, dan Ani Adriani. “Mereka dijadwalkan bersaksi untuk RR dan DA,” kata Effendi Saman, kuasa hukum Devi Ardi, ketika dihubungi, Selasa, 18 Februari 2014.
Nama Tri Yulianto mencuat setelah Rudi menyebutkan ada anggota Komisi Energi DPR yang meminta "tunjangan hari raya" US$ 200 ribu. Pengakuan itu disampaikan Rudi saat bersaksi dalam persidangan untuk perantara suap Rudi, Simon Gunawan Tanjaya, Manajer Operasional PT KOPL Indonesia. Rudi mengaku memenuhi permintaan itu dan diberikan melalui Tri. (Baca: Suap Rudi Rubiandi Pecahkan Rekor Tangkap Tangan)
Adapun Asep Toni diduga mengetahui transaksi yang dilakukan atasannya. Asep diketahui pernah mentransfer uang lebih dari Rp 400 juta ke beberapa pihak dalam kurun Juli-Agustus 2013 lewat tiga bank.