TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Sorong, Papua Barat, diminta segera mengajukan banding atas putusan Labora Sitorus. Pagi tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong hanya memvonis Labora dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Harus segera banding. Kalau lihat kronologi kasusnya, putusan ini sangat janggal,” kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, saat dihubungi, Senin, 17 Februari 2014. (Baca juga: Labora Divonis 2 Tahun Penjara)
Menurut Yenti, Kejaksaan Sorong tak boleh menerima begitu saja putusan hakim. Apalagi putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier 10 tahun penjara. Kejaksaan Sorong akan terlihat tak profesional bila menganggap kasus ini selesai. “Kalau enggak banding, bisa dipertanyakan juga kinerja kejaksaannya. Ada apa kok tiba-tiba menerima,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Kejaksaan Sorong menjerat Labora dalam tiga kasus, yaitu dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), illegal logging, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga kasus itu disusun dalam tiga berkas terpisah. Namun dalam putusannya, majelis hakim tak mengenakan pasal TPPU pada Labora.
Hilangnya pasal TPPU ini, kata Yenti, bisa menjadi dasar bagi Kejaksaan Sorong untuk mengajukan banding. Apalagi indikasi adanya pasal TPPU dalam kasus ini dinilai cukup kuat. Dalam catatan keuangannya, sejak Januari 2012 hingga Maret 2013, duit Labora mengalir kepada 33 pejabat kepolisian. Total uang Labora yang mengalir mencapai Rp 11 miliar. Aliran dana tersebut diberikan dengan dua cara, melalui tunai dan transfer.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Divonis, Pendukung Labora Penuhi Pengadilan Sorong
Labora, Polisi Berekening Gendut, Divonis Hari Ini
Bekas Pejabat Bea Cukai Entikong Diduga Cuci Uang
Kondotel Heru Sulastyono di Bali Belum Lunas
Berita terkait
Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan
22 September 2022
Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas
Baca Selengkapnya11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut
6 Juli 2021
Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.
Baca SelengkapnyaIkuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan
22 Juli 2016
Laporan harta kekayaan polisi akan menjadi basis data internal Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas
8 Maret 2016
Sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaKetua DPR Persoalkan Lemahnya Penjagaan Labora
8 Maret 2016
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan akan meminta penjelasan terkait dengan longgarnya penjagaan lembaga pemasyarakatan yang menahan Labora Sitorus.
Baca SelengkapnyaLP Cipinang Siapkan Dokter dan Perawat untuk Labora Sitorus
7 Maret 2016
Labora Sitorus menempati satu kamar dari 12 kamar isolasi. Sementara itu, 11 kamar isolasi lainnya kosong.
Baca SelengkapnyaLabora Sitorus Diisolasi di LP Cipinang
7 Maret 2016
Terpidana Labora Sitorus ditempatkan di sel tahanan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Baca SelengkapnyaMenyerahkan Diri, Labora Dibawa ke LP Cipinang Siang Ini
7 Maret 2016
Labora datang ke Polres Sorong seorang diri, tidak ditemani siapa pun.
Baca SelengkapnyaTerdesak dan Kelaparan, Labora Sitorus Menyerahkan Diri
7 Maret 2016
Royke berujar, alasan Labora menyerahkan diri karena dia sudah tak memiliki akses dan tujuan untuk melarikan diri serta bersembunyi lagi.
Baca SelengkapnyaWarga Sorong Curiga Labora Ada di Bunker
7 Maret 2016
Kepala Lapas sudah menyisir keberadaan Labora di perusahaannya.
Baca Selengkapnya