TEMPO Interaktif, Surabaya:Aparat reserse ekonomi Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 5,4 ton solar lewat Pelabuhan Gresik, kemarin petang. “Barang bukti dikemas dalam 27 drum, rencananya dijual pada kapal asing,” ujar Ajun Komisaris Besar Conny TR, Kepala Bagian Reserse Ekonomi Polda Jatim, di Surabaya, Rabu (9/1). Tujuh pelaku penyelundupan termasuk kapten kapal dan pemilik armada truk ditangkap dan diamankan di Markas Polda Jawa Timur. Menurut Conny, anak buahnya melakukan pengintaian intensif sebelum penggerebekan. Solar-solar haram itu ditimbun di pangkalan Jalan Teluk Betung Surabaya, kemudian diangkut truk tangki ke Pelabuhan Gresik. Di tempat ini terdapat sejumlah pangkalan BBM liar. “Saat komplotan menaikkan drum isi solar ke kapal, polisi bertindak,” ujar Conny. Menurut pengakuan Kudori, solar-solar tersebut diambil dari pangkalan PT Mohas, miliknya, dengan harga Rp 900 per liter. Ia menjual ke kapal asing Rp 1000 per liter. Para pelaku penyelundupan itu, jelas Conny, akan dijerat Undang-Undang 22/2001, pasal 53 A, tentang penimbunan BBM. Ancamannya, hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar. Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Sutanto menegaskan, pihaknya akan menindak siapa pun yang menimbun dan menyelundupkan BBM. Ia tidak peduli kalau ada oknum militer yang terlibat. Kapolda juga memerintahkan polisi airud untuk mengawasi kapal yang mencurigakan. "Tak ada penangguhan hukum bagi penyelundup atau penimbun BBM," tegasnya. (Kukuh S Wibowo - Tempo News Room)
Berita terkait
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN
4 menit lalu
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib di BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.
KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
29 menit lalu
KKP Akan Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut