Tegakkan Perda Tanpa Rokok, Pegawai di Bali Bakal Digeledah

Reporter

Minggu, 16 Februari 2014 13:17 WIB

AP/Don Ryan

TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika memerintahkan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk secara rutin menggeledah para pegawainya guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.


“Pegawai yang ketahuan membawa rokok harus dikenai sanksi keras. Kalau perlu ditunda kenaikan pangkatnya,” kata Pastika dalam acara sosialisasi pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok pada bungkus rokok di Monumen Badjra Sandhi, Denpasar, Ahad, 16 Februari 2014.


Menurut Pastika, perubahan akan terjadi hanya dengan adanya sanksi yang keras karena dengan begitu para perokok mau tidak mau harus membiasakan dirinya untuk tidak merokok. Sebab, Pastika menilai ada yang aneh dalam soal merokok.


Meski tahu merokok sama dengan memasukkan racun ke dalam diri sendiri, kata Pastika, para perokok tetap melakukan kebiasaan buruk itu. Sering kali, bila hanya ditakut-takuti, mereka justru merasa menjadi makin hebat.


Pastika juga memerintahkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja secara rutin melalakukan razia di di kawasan yang menjadi pusat aktivitas olahraga dan rekreasi masyarakat. Di antaranya Monumen Badjra Sandhi yang berada di tengah Kota Denpasar. Penjual rokok harus dilarang berada di lokasi-lokasi seperti itu.


Advertising
Advertising

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama yang hadir dalam acara itu mengatakan sosialisasi semacam ini telah diawali di Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke Denpasar, Yogyakarta, dan Bandung. “Tujuannya agar masyarakat makin mengetahui bahaya merokok dan melindungi anak-anak dan remaja dari tawaran untuk merokok,” ujarnya.


Berdasarkan Survey Global Adult Tobacco Survey, Indonesia memiliki prevalensi perokok aktif tertinggi di antara 16 negara yang diteliti. Delapan puluh enam persen orang dewasa percaya bahwa merokok dapat menimbulkan masalah yang serius . Namun, 67,4 persen pria dewasa dan 4,5 persen perempuan tetap merokok.


Sosialisasi bertema “Sudah Waktunya” itu dikemas dengan cara yang unik, yakni menghadirkan tokoh-tokoh mumi yang wajah dan tubuhnya rusak karena merokok. Mereka juga membawa gambar-gambar yang menunjukkan bahaya merokok, seperti kanker mulut, kanker pita suara, serta gambar yang menunjukkan kerusakan tubuh karena merokok.




ROFIQI HASAN

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya