Biaya Nikah Akan Dibahas di KPK

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 16 Februari 2014 05:20 WIB

Sebanyak 200 pasangan kurang mampu mengikuti nikah massal gratis di halaman Perusahaan Gas Negara (PGN), Jakarta, Kamis (21/4). Acara tersebut bertepatan dengan hari Kartini yang jatuh pada hari kamis 21 April dengan tujuan untuk melegalkan bagi pasangan yang telah menikah di bawah tangan (siri). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan pembahasan biaya pencatatan nikah pekan depan. Pembahasan kali ini direncanakan dibahas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor KPK bersama instansi lain, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tanggal 20 diundang oleh KPK," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, di Jakarta, 14 Februari 2014.



Menurut Jasin, surat hasil rapat yang sebelumnya dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat telah dikirimkan ke Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama, surat hasil rapat juga dikirimkan kepada Kementerian terkait.



Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Jamil, mengatakan mekanisme selanjutnya yaitu pengiriman surat kepada Kementerian Keuangan telah dilakukan. "Dengan Kementerian Keuangan ada yang mau dibicarakan terkait penerimaan negara bukan pajak," kata Abdul.



Selanjutnya, kata Abdul, Kementerian Keuangan akan berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian akan dilakukan harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Agama mengharapkan harmonisasi peraturan dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Harmonisasi itu kemungkinan bulan ini, mudah-mudahan ada rapat segera," kata Jasin.



Sementara itu, Kementerian Agama saat ini masih membahas kriteria miskin yang tidak akan dipungut biaya ketika menikah. Nantinya regulasi kriteria tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Agama.



Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Pengaturan Biaya Pencatatan Nikah bagi Warga Negara Beragama Islam pada Jumat, 7 Februari 2014. Draf tersebut dibahas bersama oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.



Adapun biaya pencatatan nikah yang dibahas yaitu :
1. Masyarakat yang miskin secara ekonomi tidakdikenai biaya pencatatan nikah.
2. Biaya pencatatan nikah yang dilakukan di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu.
3. Biaya pencatatan nikah di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama sebesar Rp 600 ribu.

RIZKI PUSPITA SARI

Berita terkait

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

11 menit lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

2 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

5 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

6 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

7 jam lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

18 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

18 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

20 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

20 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

20 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya