Kejaksaan Sulit Hadirkan Bukti Dugaan Korupsi PLN

Reporter

Sabtu, 15 Februari 2014 00:29 WIB

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Nur Pamudji. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung, Digdiyono Basuki Susanto, Arif Budiman, Noer Adi, dan, Ariawan Agustiarti mengklaim pihaknya sudah memenuhi prosedur dalam penahanan Mohammad Bahalwan, tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara. Dalam sidang gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para penyidik menghadirkan saksi ahli Indriyanto Seno Aji.

Indriyanto mengatakan penyidik tidak harus membuka proses penyidikan kepada publik. ia merujuk pada istilah hukum yang menyebut penyidikan sebagai pra justicia. "Pra justicia itu dilakukan harus tertutup, tidak boleh terbuka sama sekali," katanya, Jumat, 14 Februari 2014.

Gugatan pra-peradilan diajukan Eri Hertiawan, kuasa hukum PT Mapna Indonesia, setelah Bahalwan dijadikan tersangka pada 27 Januari lalu dan langsung ditahan. (Baca: Eks Petinggi KPK Jadi Pengacara Kasus Korupsi). Di perusahaan asal Iran ini, Bahalwan menjabat sebagai direktur. Eri menilai penahanan Bahalwan tidak memiliki bukti yang cukup. (Baca: Bahalwan Mengaku Diperas Penyidik Kejaksaan)

Perkara ini menyorot dugaan korupsi pada proyek life time extension atau peremajaan total turbin PLTGU Blok 2 Belawan. Mapna Indonesia merupakan pemenang tender proyek ini, mengalahkan PT Siemens. Penyidik menduga ada penyimpangan yaitu: daya listrik pasca peremajaan hanya 123 megawatt dari yang seharusnya 132 megawatt, peremajaan mesin kedua tidak dikerjakan, dan kemahalan harga.

"Kontrak pada addendum menjadi Rp 554 miliar melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar 2 juta Euro atau sekitar Rp 25 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana mencurigakan dalam rekening pribadi Bahalwan senilai Rp 90 miliar yang berasal dari proyek peremajaan tersebut.


Menurut Untung, banyak pihak yang menuding Kejaksaan Agung mengkriminalisasi proyek PLN ini. Ia menegaskan penghitungan kerugian negara dan output turbin melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Bahalwan membantah tudingan kejaksaan. Ia mengklaim daya listrik setelah peremajaan mencapai 132-142 megawatt. Peremajaan mesin kedua juga diklaim selesai Februari tahun ini. Seorang pejabat PT PLN mengatakan penyidik Kejaksaan Agung tidak profesional sebab melihat pada siang hari saat output mesin pada level rendah.

Untuk membuktikan itu pimpinan melobi pimpinan kejaksaan untuk membentuk tim bersama mengecek ulang outpun turbin. Pimpinan PLN dan Kejaksaan bertemu dua kali selama Desember tahun lalu. Namun belakangan diketahui pimpinan kejaksaan hanya mengobral janji. Tim kejaksaan tak berani mengecek ulang output tersebut.


Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, tak membalas pesan pendek yang dikirim Tempo mengenai lobi PLN terhadap pimpinan kejaksaan. Adapun Untung mengaku tak mengetahui pertemuan antar pimpinan itu. "Saya belum cek," katanya kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2013.

TIKA PRIMANDARI | AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

49 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya