Honor Corby Rp 35 Miliar Wajib Masuk Kas Negara
Editor
Widiarsi Agustina
Kamis, 13 Februari 2014 07:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan honor narapidana kasus narkoba Schapelle Corby harus masuk kas negara. Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Corby diberitakan ditawari imbalan berupa uang jika bersedia memberikan wawancara dan foto eksklusif selama di penjara kepada perusahaan media asal Australia.(baca: Kisah Corby di Bui Dihargai Rp 36 Miliar)
"Bila Indonesia berkomitmen memiskinkan koruptor, sewajarnya pelaku kejahatan narkoba juga dimiskinkan," kata Hikmahanto ketika dihubungi Tempo, Rabu, 12 Februari 2014. "Tidak justru sebaliknya, pelaku kejahatan narkoba malah menjadi kaya karena 'dramatisasi' menjalani hukuman."
Guru besar Universitas Indonesia ini mendasarkan pendapatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Pasal 1E tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerimaan itu meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana.
Selanjutnya, kata Hikmahanto, Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa "tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1E sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama."(baca: Menteri Amir Soal Corby: Adanya Bantal-Guling)
"Saat ini, meski Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, statusnya tetap sebagai narapidana," kata Hikmahanto. Merujuk pada pasal tersebut, ucap dia, honor yang diterima Corby termasuk penerimaan jasa tenaga kerja narapidana. Penerimaan ini yang harus disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Meski Corby warga negara Australia, Hikmahanto mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegakkan eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009. Alasannya, Corby masih berada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.(baca: Corby Bebas, Ibunya Meloncat Kegirangan)
Corby ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas Corby. Jumat lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyetujui pembebasan bersyarat diberi kepada Corby. Perempuan asal Australia itu adalah salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat.
SUNDARI