KPK Beberkan Potensi Penyalahgunaan Dana BPJS

Selasa, 11 Februari 2014 15:31 WIB

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat adanya potensi penyalahgunaan dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 40 triliun setiap tahun.

"Berpotensi akan dikelola orang-orang yang tidak berkepentingan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2014. Karena itu, ucapnya, KPK bersama Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pengawasan.

Sebagai perbandingan, ucap Pandu, Amerika Serikat setiap tahunnya memiliki potensi kecurangan sampai 10 persen dari uang yang dikelola. Padahal, Negeri Paman Sam itu memiliki fasilitas teknologi dan tata kelola yang lebih baik dari KPK. "Untuk menghindari yang seperti itu, kita mengawal BPJS," ucapnya.

Komisioner OJK, Firdaus Jaelani, mengatakan instansinya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait potensi kecurangan dalam jaminan sosial yang dikelola BPJS. Sebagai pengawas eksternal, OJK juga telah melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Dewan Jaminan Sosial.

"Pembagian di bidang mana yang diawasi Dewan Jaminan Sosial dan yang mana OJK," ujar Firdaus. Firdaus melanjutkan, OJK menargetkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan setiap tahunnya. "Tapi bisa saja setiap saat apabila diperlukan. Ini program baik untuk kesejahteraan kita," ucapnya.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif dari KPK dan OJK. "Kemenkes sampaikan apresiasi atas inisiatif dan upaya pencegahan korupsi dana penyalahgunaan yang dikelola BPJS," ucap Gufron.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi untuk menyelenggarakan JKN sejak 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan implementasi SJSN, yakni tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang bertujuan menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.

SINGGIH SOARES

Berita lain:
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Keluarga Masih Bungkam Soal Foto Asmirandah
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.

Baca Selengkapnya

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.

Baca Selengkapnya

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah

Baca Selengkapnya