Pemerintah Sumatra Utara Bersedia Ambil Alih TVRI Medan
Reporter
Editor
Selasa, 29 Juli 2003 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Pemerintah Provinsi Sumatra Utara bersedia mengambil alih dan membantu Stasiun TVRI Medan yang saat ini diambang kritis asal ada kejelasan aturan mainnya. Kepala Humas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Eddy Sofyan, Rabu siang (12/3) mengatakan sekarang TVRI sudah berbentuk pesero dan di bawah naungan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu kami telah mengirimkan surat ke Menteri BUMN sejak lima hari lalu dan memberitahu akan mengambil alih TVRI Medan bila ada aturan dan ketentuan hukum yang jelas, kata dia. Kebijakan Pemerintah Sumatra Utara itu merupakan tanggapan terhadap pernyataan Manajer Stasiun TVRI Medan, Nazief, bahwa stasiun televisi milik pemerintah itu akan berhenti operasional per 1 April mendatang karena masalah keuangan. Direktur TVRI Sumita Tobing sebelumnya menyatakan pihaknya tidak lagi menyalurkan dana operasional ke daerah, karena statusnya telah berubah dari perusahaan jawatan menjadi pesero. Dengan status baru ini, TVRI dapat menggalang dana sendiri. Alasan Pemerintah Sumatra Utara mengambil alih operasional Stasiun TVRI Medan karena ada hubungan kesejarahan sejak awal dan sebagai aset transformasi informasi media siaran ini telah berbuat banyak untuk daerah. TVRI Medan sejak awal pembangunan pada 1963 hingga saat ini sudah dibantu Pemerintah Sumatra Utara, mulai dari penyediaan tanah sampai pembangunan stasiun yang dilakukan di zaman Gubernur Marah Halim Harahap. Tentu sayang aset dan kepentingan besarnya bila berhenti operasional, kata Eddy. Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatra Utara masih menunggu jawaban surat yang telah dikirimkan ke Menteri Negara BUMN, yang intinya menyangkut status dan prinsip pengelolaan yang jelas, sekaligus posisi dan status yang jelas bagi Pemerintah Sumatra nantinya. Kalau jawabannya sudah ada, baru kita bisa menentukan sikap. Tentunya, tidak sembarangan menyalurkan dana operasional perbulannya Rp 300 juta itu, kata Eddy. Menurut ketentuan, pengeluaran dana pemerintah provinsi di atas Rp 100 juta harus ada persetujuan DPRD Sumatra Utara. Karena itu, pemerintah daerah ini menginginkan kejelasan aturan main pengelolaan dan posisinya. (Bambang Soed-Tempo News Room)
Berita terkait
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup
4 menit lalu
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP