PM Lee Kuan Yew menaburkan bunga langsung di atas makam Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Repro/Pak Harto The Untold Stories
TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana sikap Soeharto yang waktu itu menjabat sebagai presiden menghadapi kasus hukuman mati yang dialami Usman-Harun? Dua anggota Marinir Indonesia itu divonis hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena dituduh melakukan infiltrasi oleh Singapura terkait dengan operasi konfrontasi dengan Malaysia. Kasus ini mewarnai hubungan Indonesia-Singapura terkait dengan penamaan kapal perang Indonesia. (Baca: Tragedi di Balik Penamaan KRI Usman Harun) dan (Baca: Panas-Dingin Hubungan RI-Singapura).
Soeharto menunjuk Letnan Kolonel Angkatan Darat Abdul Rachman Ramly untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ramly waktu itu Kepala Perwakilan RI di Singapura–cikal bakal Kedutaan Besar RI di Singapura. Melalui hubungan diplomatik, Ramly meminta kepada Singapura agar Usman dan Harun tidak dihukum mati. Namun Singapura berkukuh menghukum mati Usman dan Harun. (Baca: TNI: Soal Usman-Harun Selesai Sejak 1973)
Singapura waktu itu termasuk negara persemakmuran Inggris. Dengan demikian, keputusan hukum tertinggi ada di London, Inggris. Dibantu pengacara Singapura, pemerintah RI mengajukan banding ke London. Hasil banding pun tidak diterima. (Baca: Aksi Heroik Asal Mula Nama KRI Usman Harun)