KPK Periksa Lagi Bos Indoguna Soal Suap Daging  

Reporter

Rabu, 5 Februari 2014 11:56 WIB

Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi (kanan) bersama Juard Effendi (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4). Keduanya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan proyek impor daging sapi Kementerian Pertanian. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Indoguna Utama, rekanan proyek impor daging di Kementerian tersebut. "Ada dua orang yang akan dimintai keterangan terkait kasus itu. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 5 Februari 2014.

Petinggi yang diperiksa adalah Direktur Indoguna, Juard Effendi, dan staf akunting Indoguna, Melani Mulia. Dalam perkara suap impor daging, Juard sudah divonis pada 1 Juli 2013 dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

Sedangkan Melani adalah saksi penting dalam kasus ini. Ketika bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus tersebut, Melani banyak mengungkap aliran dana dari Indoguna, terutama ke pejabat Kementerian Pertanian.

Skandal suap impor daging itu menimpa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Awalnya adalah Januari 2011. Ketika itu, Kementerian Pertanian mendadak mengurangi kuota impor daging sapi Indonesia. Dengan alasan untuk mendorong swasembada daging sapi lokal, Menteri Pertanian Suswono memotong kuota impor yang biasanya 120 ribu ton per tahun menjadi hanya 50 ribu ton pada 2011. Pada semester pertama 2011, impor bahkan dibatasi hanya 25 ribu ton.

Cekaknya kuota impor meresahkan pengusaha. Apalagi ada kabar bahwa kuota ini dibagikan dengan tidak adil. Ada makelar yang bermain, juga pengusaha yang dekat dengan petinggi Kementerian.

Kisruh impor daging ini membuat pengusaha berebut mencari celah untuk mendapatkan izin impor Kementerian Pertanian. Dari sinilah skandal suap PKS bermula. Para makelar yang dekat dengan petinggi partai itu diklaim bisa mengusahakan izin impor dan kuota impor khusus untuk pengusaha. Dalam kasus ini, Luthfi Hasan sudah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.



MUHAMAD RIZKI




Berita Terpopuler:
Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ibas Disebut dalam Persidangan Rudi Rubiandini
PKS: Banjir Perkecil Peluang Jokowi Jadi Capres
Jokowi Tak Bisa Terus-terusan Ngider

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya