Kemendagri: KPU Bisa Batalkan Keterpilihan Hambit  

Jumat, 31 Januari 2014 17:57 WIB

Gedung Kementerian Departemen Dalam Negeri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Sudan Arif mengatakan segera meminta pendapat Komisi Pemilihan Umum terkait status Hambit Bintih yang terpilih menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sebab, meski sudah menjadi terdakwa, Hambit belum dilantik dan dinonaktifkan karena tidak mendapat izin pengadilan.

Kemarin, Kamis, 29 Januari 2014, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunjuk Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah Harday Rampay sebagai penjabat sementara Bupati Gunung Mas pada pekan ini. "Penjabat memiliki kewenangan sama dengan bupati, termasuk soal anggaran dan mutasi," ujar Sudan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 31 Januari 2014.

Harday, menurut Sudan, ditunjuk atas usulan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Nareng. Ia diproyeksikan menjadi penjabat selama dua sampai tiga bulan. Jika masa jabatan Harday sudah melewati waktu tersebut, baru pihaknya akan berkonsultasi ke KPU. "Pilkada kan berada di bawah wewenang KPU," katanya.

KPU, kata Sudan, bisa saja membatalkan keterpilihan Hambit, sehingga wakil Hambit, Artho S. Donang, dapat dilantik sebagai Wakil Bupati Gunung Mas dan kemudian naik sebagai Bupati Gunung Mas.

Hambit Bintih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas yang menyeret Akil Mochtar, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

TIKA PRIMANDARI


Berita Terpopuler
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya