Bupati Temanggung Berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah

Reporter

Editor

Jumat, 14 Januari 2005 21:07 WIB

TEMPO Interaktif, Temanggung: Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo menyatakan, sidang paripurna DPRD yang ingin menjatuhkannya adalah inkonstitusional. Masalah yang dipersoalkan DPRD, sangat tidak jelas dan tendensius. Hanya saja, kata Totok, dirinya akan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah dalam menghadapi hak angket yang telah diputuskan DPRD Temanggung. Nantinya, bersama Gubernur Jateng, Bupati Totok akan memutuskan akan memenuhi atau tidak undangan dewan."Dalam paripurna dan interpelasi itu, saya dituduh korupsi dan main copot pejabat seenak saya sendiri. Untuk soal korupsi, DPRD sama sekali tidak punya dasar hukumnya," kata Totok Ary Prabowo kepada Tempo, Jumat (14/1).Totok menyatakan, saat sidang paripurna DPRD kemarin, dirinya telah berusaha menjawab semua pertanyaan DPRD sebaik-baiknya. Hanya saja, kata dia, karena keinginan DPRD adalah menjatuhkan, maka apapun jawabannya tidak akan didengar dewan.Di tempat terpisah Ketua DPRD Temanggung, Bambang Sukarno mengatakan, sidang paripurna yang digelar DPRD untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket sudah sesuai mekanisme semestinya. Bambang menyatakan, secara pribadi dirinya tidak mempunyai keinginan menjatuhkan bupati, meski pada 2003 pernah menjadi rivalnya dalam Pilkada Temanggung."Dewan selalu mengikuti aturan. Demi Allah tak ada dendam kepada bupati. Bahkan saya termasuk yang mengantarkan Pak Totok sebagai bupati Temanggung," kata Bambang.Ketika ditanya berapa jumlah dana yang dikorupsi Bupati Totok dan dari sumber dana yang mana? Bambang menyatakan akan diperjelas saat DPRD menggunakan hak angket nanti. "Mungkin lupa karena saking banyaknya," kata Bambang.Sementara itu, DPRD Temanggung telah membahas masalah hak angket yang akan mereka gunakan. Dalam rapat DPRD, mereka telah menetapkan jumlah tim Pansus (panitia khusus) hak angket tersebut yaitu sebanyak 23 orang. Hanya saja, kata Bambang, untuk orang-orangnya masih dalam pembahasan.Sedangkan, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Propinsi telah memeriksa para pejabat Pemda Temanggung yang mundur. Tercatat sebanyak 114 pejabat eselon II, III, IV dan V yang mengajukan pengunduran diri. Pemeriksaan dipimpin Tuti Astuti. "Hasilnya langsung kami laporkan ke gubenur, silakan tanya ke Pak Gubernur," kata dia.Para pejabat yang mundur menolak jika mereka terlibat dalam gerakan politik. Para pejabat itu mundur hanya dalam bentuk surat tanpa mengembalikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk menempati posisi tertentu. Bahkan mereka yang mundur itu tetap menggunakan fasilitas seperti mobil dinas."Kami memang belum menyerahkan SK pengangkatan karena kami masih menunggu perkembangan. Tapi tadi saya juga sudah diperiksa tim dari provinsi. Kalau kemudian dikatakan gerakan kami adalah politis, terserah yang menilai," kata Camat Tembarak Temanggung, Agus Widodo, kepada Tempo. Syaiful Amin

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya