TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara PT Asian Agri Group. Ia sudah diminta menjadi pengacara perusahaan Sukanto Tanoto itu sejak 20 Januari 2014.
"Ya, kebetulan harus tangani kasus yang cukup besar," kata Yusril di Kawasan Bisnis Terpadu Sudirman, Kamis, 30 Januari 2014.
Ia direkrut Asian Agri untuk menangani kasus penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut. Kasus itu sudah diputus Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012. Putusannya: Asian Agri wajib membayar denda pidana Rp 2,5 triliun dan denda kurang bayar pajak Rp 1,9 triliun.
"Saya minta Asian Agri bayar saja untuk hormati putusan MA yang sudah inkracht," kata Yusril. Selain itu, kata Yusril, pembayaran denda juga demi keberlangsungan perusahaan, termasuk 25 ribu karyawannya.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kepada 14 anak usaha Asian Agri Group, yakni membayar dua kali jumlah nilai pajak yang digelapkan senilai Rp 2,5 triliun. Majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan masa percobaan tiga tahun. Selain mengembalikan pajak yang digelapkan ke Kejaksaan Agung, Asian Agri harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp 1,259 triliun ditambah denda 48 persen piutang pajak yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler
Kasir Ratu Atut Digeledah, 6 Mobilnya Dibongkar
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Daftar 14 Kendaraan Adik Ratu Atut yang Disita KPK
Jokowi Tuai Kritik karena Absen di Davos
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
10 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
29 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
29 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
30 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
30 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
31 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
31 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
31 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
36 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
37 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya