TEMPO Interaktif,
Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan adanya korupsi di tubuh Sekolah Dasar Negeri Percontohan IKIP Rawamangan Jakarta, Kamis (13/1). Rombongan sekitar 10 orang bersama orang tua murid dan beberapa lembaga lain diterima oleh Darmono, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Himawan Keskawa, asisten Pidana Khusus Kejati. "Kami sengaja mencoba jalur ke arah pidana agar pelaku jera,"ujar Danang Widioko, wakil koordinator Badan Pekerja ICW. Menurutnya, selama ini banyak kasus dugaan korupsi sekolah yang dilaporkan pada Dinas Pendidikan tidak mendapatkan tanggapan serius. "Sanksi biasanya hanya berupa teguran atau mutasi, tidak menyelesaikan masalah,"ujar Danang. Kasus dugaan korupsi yang terjadi di sekolah ini, menurut Danang, sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2002 dan diduga melibatkan dana sejumlah ratusan juta rupiah. Namun sikap yang dilakukan guru, anggota komite sekolah dan orang tua yang kritis tidak pernah mendapat tanggapan pihak sekolah. "Bahkan seorang guru sempat dibebastugaskan akibat melaporkan dugaan korupsi ini," katanya. Dalam laporan yang diberikan siang tadi, terdapat dua bagian besar dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran administratif dan pelanggaran dana. Adapun pelakunya, Sulastri selaku Kepala Sekolah yang bekerjasama dengan Arsyad Kasmar, ketua Komite sekolah tersebut. "Selain itu, juga ada pelanggaran lainnya yang tidak dikelompokkan,"ujar Danang. Adapun pelanggaran administratif, terkait dengan tidak transparannya pembentukan komite sekolah di SD tersebut. "Komite sekolah dibentuk berdasarkan penunjukan sepihak kepala sekolah,"kata Danang. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 044/2002 dan SK Gubernur No. 59 tahun 2003 Bab I pasal 9 yang menjelaskan pembentukan Komite Sekolah seharusnya melibatkan seluruh komponen sekolah. Pelanggaran administratif lainnya berupa tindakan sewenang-wenang Sulastri kepada Isnetti Saibi, salah seorang pengajar sekolah tersebut. Guru tersebut dipindahtugaskan menjadi penjaga perpustakaan. Menurut laporan ICW, tindakan ini dilakukan karena guru pengajar kelas 2 tersebut dianggap mempublikasikan berbagai penyimpangan yang terjadi di sekolah ini. Disamping itu, laporan ICW juga mengungkap dugaan penyimpangan dana
block grant, yang merupakan subsidi pemerintah. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tersebut tahun 2004-2005, sama sekali tidak mencantumkan adanya dana tersebut. Menurut Danang, alokasi dana
block grant untuk sekolah tersebut mencapai jumlah Rp 55.249.300. "Lantas kemana perginya dana itu sekarang,"ujarnya. Kepala sekolah juga melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak penghasilan. Menurut Danang, pajak tidak diambil dari potongan penghasilan kepala sekolah, guru, maupun karyawan. "Beban pajak diambil dari pungutan orang tua siswa,"ujarnya. Pelanggaran lainnya terkait dengan adanya pungutan terhadap pendaftaran siswa baru sekitar Rp 6-7 juta tiap muridnya dan pungutan biaya Ujian Akhir Sekolah. "Padahal kedua biaya ini menurut peraturan sudah dihapuskan,"kata Danang. Menurut kesaksian para orang tua yang turut mendatangi Kejati, kebanyakan orang tua sebenarnya mengetahui adanya ketidakberesan dalam sekolah ini. Namun, sebagian memilih tidak ambil pusing. Alasan lainnya, "mereka mungkin takut diintimidasi," ujar Syamsu Rizal, salah satu orang tua murid sekolah tersebut. Perlakuan intimidasi, menurut Syamsu, kerap kali dilakukan kepala sekolah dan ketua komite sekolah ketika orang tua bermaksud mempertanyakan alokasi penggunaan dana kutipan yang dibebankan sekolah. "Ketua komite sekolah bertindak seperti preman, bahkan pernah akan memukul salah satu orang tua murid,"ujarnya. Disamping itu, menurut Nazaruddin selaku orang tua murid lainnya, segala keputusan yang diambil sekolah tidak pernah melibatkan seluruh orang tua murid. Dirinya yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Komite sekolah bahkan tidak pernah diundang untuk menghadiri pertemuan. "Ini karena saya selalu mempertanyakan dan menentang kebijakan kepala sekolah,"ujarnya. Sebenarnya, menurut Nazaruddin, para orang tua tidak akan mempermasalahkan besarnya berbagai pungutan sekolah asalkan jelas penggunaannya. Alasannya, menurut Nazaruddin, terkait dengan harapan orang tua bagi kemajuan pendidikan anaknya. "Namun kenyataannya berbanding terbalik. Pungutan semakin tinggi, prestasi semakin turun,"katanya. Turunnya prestasi ini, menurut Nazarudin, tergambar dari semakin sulitnya alumni siswa sekolah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah favorit di Jakarta. "Padahal dulu sekolah ini disegani karena prestasinya,"ujarnya. Darmono, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI dalam pertemuan menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan ini. Ia berjanji dalam waktu dua minggu untuk melakukan penyelidikan. Hanya saja, untuk memperlancar penyelidikan, ia meminta agar ICW dan orang tua muridnya untuk membantu bila nantinya dibutuhkan tambahan data. "Saya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini, catat itu,"ujarnya. Pertemuan berlangsung selama satu jam mulai pukul 13.00 WIB tadi di ruang asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain ICW dan orang tua murid, turut hadir dalam rombongan perwakilan dari Koalisi Pendidikan, Lembaga Advokasi Pendidikan, Kelompok Kajian Study Kultural, dan National Education Watch.
Rinaldi