Penyewa Rumah Belanda Ingin Kembalikan Rumah ke Negara

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 27 Januari 2014 16:56 WIB

Anak-anak berjalan di depan satu dari 7 rumah bangunan Belanda yang jadi sengketa di kawasan Cibangkong, Bandung, Jawa Barat (22/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Penyewa rumah lahan sengketa peninggalan Belanda di Jalan Cibangkong Blok 117 dan 118, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Bandung, ingin mengembalikan rumah dan tanah yang telah dihuninya kepada negara. Upaya itu muncul setelah mereka meragukan surat kepemilikan lahan dan bangunan seluas 5.581 meter persegi yang dimiliki Teungku Raja Syarief.

“Selama 50 tahun, turun-temurun kami menghuni, merawat, dan menyewa rumah itu. Kini kami ingin mengembalikannya pada pihak yang legalitasnya benar,” kata seorang penghuni yang tinggal di lokasi tersebut.

Menurut Nursantiyo Prasetiyo, kuasa hukum warga, luas lahan di surat segel jual lepas mutlak dari pemilik awal Moetoeh E.W Bohnsack pada Teungku Raja Syarief tidak sesuai dengan surat desa yang dimiliki warga. Luas lahan tertera pada segel yang terbit 7 Januari 1950 menunjukkan angka 5.581 meter persegi. Sementara, surat desa yang warga miliki yaitu berdasarkan pada Letter C surat desa Kohir 345 seluas 570 meter persegi atas nama Moetoeh E.W Bohnzack.



“Dari dasar awal kepemilikan, Kohir 345 luasnya 570 meter persegi. Kenapa menjadi 5.581 meter persegi di segel? Sisa tanahnya milik siapa? Kekeliruan tersebut berpotensi merugikan aset dan keuangan negara,” ujar Nursantiyo pada Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Selain itu, yang membuat para penghuni ingin mengembalikan lahan dan tanah pada negara karena adanya VB (Verhuis Vergunning) yang terbit pada 20 Desember 1949. VB adalah surat izin menetap atau menggunakan bangunan yang dikeluarkan oleh jawatan Perumahan Kota Bandung saat itu. Saat itu izin diberikan kepada orang tua penghuni rumah, yang merupakan pejabat pemerintahan pegawai pos, militer, polisi, dan kepala sekolah.

Nursantiyo menambahkan, dalam Undang-undang Pokok Agraria Pasal 21 ayat (3) jo Pasal 26 (2) dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 terdapat aturan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah Indonesia, apalagi statusnya tanah adat. Maka, hak miliknya juga batal apabila tanahnya jatuh ke negara. “Setelah berlakunya UUD Agraria secara otomatis tanah itu menjadi tanah milik negara,” kata Tiyo.

Dengan ketentuan tiga pasal tersebut, Pemerintah Kota Bandung seharusnya merespon cepat masalah kepemilikan tanah aset negara supaya tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak. Pada 2002, ada juga pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan. Akibatnya, penghuni rumah bingung atas kepemilikan tanah dan rumah yang sudah ditinggali sejak 1950 itu. Hal itulah yang menjadikan penghuni bersikeras ingin mengembalikan aset itu pada negara. “Para penghuni berjuang bukan untuk menuntut hak, tapi ingin mendapatkan keadilan untuk dapat melaksanakan kewajiban mereka mengembalikan tanah pada negara,” ujar Tiyo.

Menurut Joni Harianto, kuasa hukum Teungku Raja Syarief, kepemilikan luas tanah sebetulnya sudah tidak bisa dipermasalahkan lagi karena ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Bandung tahun 1967.

Pada kasus sebelumnya, Teungku Raja Syarief pada 2009 mengajukan gugatan kepemilikan dan pengosongan melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada para penghuni rumah. Teungku Raja merupakan pemilik sah atas objek perkara, yaitu rumah dan lahan seluas 5.581 meter persegi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No 51/1967/SIP.

Namun di sisi lain, kini para penghuni rumah sedang menunggu hasil Peninjauan Kembali yang diajukan kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

RISANTI | PERSIANA GALIH | ENI S




Berita Terpopuler:
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga

Berita terkait

Optimalkan 115 Aset Negara, LMAN Sumbang PNBP Rp 3,7 Triliun

23 Januari 2024

Optimalkan 115 Aset Negara, LMAN Sumbang PNBP Rp 3,7 Triliun

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,7 triliun sepanjang 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Link Live Streaming Debat Cawapres

22 Desember 2023

Terkini Bisnis: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Link Live Streaming Debat Cawapres

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat sore, 22 Desember 2023 antara lain ekonom soroti pembiayaan program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...

22 November 2023

Sri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani soal Aset Negara: Jangan Cuma Koleksi di Neraca Keuangan, Harus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

22 November 2023

Sri Mulyani soal Aset Negara: Jangan Cuma Koleksi di Neraca Keuangan, Harus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semua kementerian dan lembaga harus meningkatkan kultur atau budaya untuk menjaga aset negara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tanggapi Kritik Anggota DPR tentang Pertumbuhan Aset Negara

29 Agustus 2023

Sri Mulyani Tanggapi Kritik Anggota DPR tentang Pertumbuhan Aset Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi kritik anggota DPR RI mengenai rendahnya pertumbuhan aset negara dibanding pertumbuhan utang.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Serahkan Kapal Hantu ke Polda Bangka Belitung

15 Agustus 2023

Kejaksaan Agung Serahkan Kapal Hantu ke Polda Bangka Belitung

Kejaksaan Agung minta Polda Bangka Belitung segera melaporkan data penyerahan aset di Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Jalan Protokol Telah Diserahkan ke DKI, Heru Budi: Ada 14 Ruas Jalan Nasional

29 April 2023

PSI Sebut Jalan Protokol Telah Diserahkan ke DKI, Heru Budi: Ada 14 Ruas Jalan Nasional

Heru Budi Hartono mengatakan ada 14 ruas jalan nasional, termasuk jalanan protokol di Jakarta Pusat telah diserahkan ke Pemerintah Daerah sejak 2013.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Bertugas Inventarisasi Aset Negara setelah Ibu Kota Pindah IKN

12 April 2023

Heru Budi Sebut Jakarta Bertugas Inventarisasi Aset Negara setelah Ibu Kota Pindah IKN

Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi bertugas mendata dan menginventarisasi aset-aset negara setelah Jakarta tidak lagi ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Heru Budi-Kemenkeu Bahas Pemanfaatan Aset Negara di DKI

28 Maret 2023

Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Heru Budi-Kemenkeu Bahas Pemanfaatan Aset Negara di DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi tengah membahas pemanfaatan aset negara yang ada di Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Singgung Banyak Gedung Aset Negara Terbengkalai di Tengah Kota: Nilainya Luar Biasa

2 Maret 2023

Sri Mulyani Singgung Banyak Gedung Aset Negara Terbengkalai di Tengah Kota: Nilainya Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung soal aset gedung milik sejumlah Badan Layanan Umum (BLU) yang terbengkalai.

Baca Selengkapnya