Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikawal petugas keamanan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (17/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
“Mudah dimengerti kalau Presiden setuju. Wong Presiden juga Ketum Parpol,” katanya. Anas mengatakan jika jadi dikucurkan, artinya presiden secara langsung memimpin aksi pelanggaran terhadap undang-undang. “Presiden yg (yang) terang-terangan memimpin pelanggaran UU, ya apa namanya? Tergantung DPR menyikapinya,” kata dia melanjutkan kicauannya.
Dia pun menyarankan parpol yang ikut dalam pemilu untuk menolak pemberian dana tersebut. Soalnya, kemenangan mereka dalam pemilu nanti bisa digugat karena dianggap melanggar konstitusi. Menurut dia, parpol lebih baik menolak dana saksi tersebut meski pelanggarannya dipimpin langsung oleh presiden. “Waspadalah: langgar UU dan jebakan Betmen,” cuitnya.
Anas ditahan KPK terkait kasus korupsi proyek pembangunan Hambalang, Jumat, 10 Januari 2014. Sepekan setelah ditahan, Anas berkicau di Twitter mengomentari Dahlan Iskan. Akun Anas dikelola oleh tim admin dan cuit dengan tanda *abah berasal dari Anas.
Juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Tri Dianto, mengatakan Anas menulis kalimat yang akan dicuit di secarik kertas kemudian dititipkan kepada keluarga atau istrinya ketika mengunjunginya di Rumah Tahanan KPK. Secarik kertas ini kemudian disampaikan ke admin akun Twitter Anas. Admin Twitter-lah yang mengetik kalimat itu dan mencuitnya di akun @anasurbaningrum.