Hambit Beri Chairun Nisa Ongkos Haji Rp 75 Juta

Reporter

Editor

Yuliawati

Kamis, 23 Januari 2014 17:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, mengaku tak meminta jatah uang dengan membantu terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih. Menurut dia, bantuannya tanpa mengharapkan imbalan.

"Saya katakan kepada beliau (Hambit), saya kalau membantu ya membantu, tidak ada apa-apanya," ujarnya saat bersaksi untuk Hambit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014. Nisa, sapaan Chairun Nisa, juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kini nonaktif).

Meski demikian, Nisa mengaku Hambit memberikan sesuatu yang dibungkus koran. Bungkusan itu diberikan saat mereka bertemu di Bandara Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. "Hambit katakan, 'Ibu kan mau berangkat haji. Ini untuk ibu yang mau berangkat haji'," ujarnya.

Nisa mengaku tak tahu apa isi bungkusan tersebut. Hal ini dinilai ganjil oleh jaksa Pulung Rinandoro. "Kalau hanya bungkusan koran, ngapain Ibu bawa? Ibu tidak tanya isinya?" tanya Pulung.

Menurut Nisa, dirinya sempat menanyakan isi bungkusan itu, tapi Hambit tak menjelaskan bungkusan itu berisi uang. "Kata Pak Hambit, 'Sudah bawa saja'," ujarnya. Lantaran mesti segera naik pesawat, Nisa membawa bungkusan tersebut.

Selain memberikan bungkusan, kata Nisa, Hambit juga menyampaikan kesiapan uang Rp 3 miliar untuk Akil Mochtar. Dana itu dipegang oleh Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun, yang merupakan saudaranya. Hambit meminta agar Nisa menemani Cornelis untuk memberikan duit itu kepada Akil. Setibanya di Jakarta, Nisa bertemu dengan Cornelis. Cornelis kemudian mengajaknya ke rumah Akil. Diantar oleh Maliki, suami Nisa, mereka pergi bersama.

Tak lama setelah tiba di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, mereka dicokok oleh penyidik KPK. KPK menemukan duit Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar di balik pakaian Cornelis. Penyidik juga menemukan duit Rp 75 juta di mobil Nisa yang dibungkus dengan koran.

Chairun Nisa merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi Golkar. Ia didakwa menjadi perantara suap sebesar Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun untuk Akil. Suap tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan gugatan Pilkada Gunung Mas 2013-2018.

NUR ALFIYAH













Berita Terpopuler
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Mata Najwa, Mega Mengaku Suka Bersiul My Way
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?

Advertising
Advertising

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya