Selundupkan Sabu, Warga Inggris Divonis 14 Tahun

Reporter

Rabu, 22 Januari 2014 16:58 WIB

Andrea Waldeck di dampingi penterjemah mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (16/12). Adrea Waldeck yang di dakwa membawa 1.4 kg narkoba jenis sabu di tuntut 16 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada warga negara Inggris, Andrea Ruth Waldeck. Perempuan 43 tahun itu dianggap bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.

"Terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Fatchurrochan, ketika membacakan putusan di persidangan, Rabu, 22 Januari 2013.

Menurut hakim, dalam nota pembelaannya, terdakwa Andrea mengaku sebagai korban. Ia mengaku membawa sabu-sabu tersebut karena diancam akan dibunuh oleh Joe, pacarnya.

Penasihat hukum Andrea menyatakan keberatan atas vonis tersebut. "Kami merasa keberatan karena dia (Andrea) hanya kurir, bukan bandar,” kata penasihat hukum Andrea, Roberto Kaligis. Ia menyarankan kliennya untuk banding, tapi masih dipikir-pikir.

Roberto menjelaskan bahwa Andrea dan keluarganya di Inggris ditekan oleh mafia Nigeria. Walaupun keterangan tersebut hanya berupa kesaksian dari keluarga yang diajukan pihak penasihat hukum dalam persidangan, seharusnya bisa jadi bahan pertimbangan meringankan vonis hakim.

Penyidik Badan Narkotika Nasional menggerebek Andrea di salah satu hotel di Embong Kenongo, Surabaya, pada 29 April 2013. Andrea yang baru datang dari Guangzhou, Cina, berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.

BNN yang memperoleh informasi peredaran narkoba internasional menguntit Andrea sejak masuk ke Indonesia. Setelah membekuk Andrea, petugas menangkap Bayu sebagai tersangka pemesan. Sejak 5 Mei 2013, Andrea ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.

Jaksa Dedy Agus menyatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk banding. Pasalnya, vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari 16 tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum. "Kami akan pikir-pikir apakah banding ataukah tidak," ujarnya usai sidang.

NURUL CHUMAIDAH




Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Buku SBY | Banjir Manado | BBM Akil | Anas Ditahan|

Berita Terpopuler
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
Fatin Sabet Penghargaan Pendatang Baru Terdahsyat
Ayu Ting Ting: Saya Bukan Buronan
Kellan Lutz Bantah Pacaran dengan Miley Cyrus
Bertrand Antolin Pernah Alami Banjir dan Gempa




Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

46 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya