TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan permohonan pemohon untuk pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tidak dapat diterima. "Legal standing pemohon tidak memenuhi persyaratan," ujar Taufiequrrahman, ketika memberikan keterangan dalam di Gedung MK, Selasa (11/1). Taufiequrrahman memaparkan, kompetensi pemohon, Bram HD Manoppo, dalam uji materil yang diajukannya perlu dipertimbangkan kembali oleh MK. Pasal yang dipermasalahkan pemohon adalah, pasal 68 yang memberi kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara yang belum selesai ditangani Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut Ruki, pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2004 dan belum pernah disidik polisi dan jaksa. "Tidak benar bahwa KPK telah mengambil alih," tegas Taufiequrrahman.Taufiequrrahman menambahkan, penuntutan atas pemohon berdasarkan pada pasal 6 huruf c UU KPK, bukan pasal 68. "Jadi sebetulnya hak konstitusional pemohon tidak dirugikan," katanya. Dalam kesempatan tersebut, Taufiequrrahman juga mengungkapkan keberatannya atas saksi ahli yang diajukan pemohon dalam sidang tanggal 16 Desember lalu, Indriyanto Seno Adji. Alasan Taufiequrrahman, karena Indriyanto adalah salah seorang yang mendapatkan kuasa dari Abdullah Puteh sebagai kuasa hukum. "Ada konflik kepentingan. Jadi, kami berharap ahli tersebut untuk tidak dipertimbangkan keterangannya," ujarnya. Dalam sidang ini, KPK membawa dua orang ahli untuk memberikan keterangan yaitu Komariah Emong Saparjaya dan Romli Atmasasmita. Hadir pula untuk memberikan keterangan pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin dan beberapa anggota Komisi III DPR seperti Nursyahbani KS, A.Teras Narang, dan Akil Muchtar.Sidang yang berlangsung hampir dua setengah jam ini dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Indriani