DPRD Subang Minta Uang Pungli CPNS Depag Dikembalikan

Reporter

Editor

Jumat, 7 Januari 2005 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Subang:Komisi A DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendesak Kepala Kantor Departemen Agama, Yaya Mulyana, mengembalikan uang pungutan liar yang diambil dari setiap calon pegawai negeri sipil Departemen Agama yang lulus testing."Paling lambat Senin (10/1), uang itu harus sudah dikembalikan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Endah Larasati, kepada wartawan usai memimpin pertemuan tertutup antara Komisi A dengan Kandepag Subang Yaya Mulyana, Jumat(7/1). Sebelumnya para calon PNS Depag asal Subang yang lulus testing dimintai dana Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dengan dalih buat mendanai pengurusan administrasi surat keputusan pengangkatan ke kantor kanwil dan Depag pusat. Menurut Endah, kasus pungutan liar oleh oknum penyelenggaran testing CPNS kepada para CPNS yang lulus itu bukan isu. "Tapi, benar adanya. Saya memiliki data akurat yang berasal dari belasan CPNS yang mengadu,"katanya.Yaya menyatakan sanggup mengembalikan dana hasil pungutan liar para bawahannya tersebut asalkan dirinya dipertemukan dengan para CPNS yang menyampaikan pengaduan pungutan liar itu kepada para anggota Dewan. "Saya siap,"kata Yaya. Meski begitu, Yaya tetap membantah dirinya tahu soal adanya pungsi yang dilakukan anak buahnya tersebut. Ia juga mengaku harus nombok biaya penyelenggaraan testing dan kelulusan sebesar Rp.22,5 juta dari kantong pribadinya dan koperasi depag.Agus Masykur, salah seorang anggota Komisi A, siap mempertemukan sekaligus mengkonfrontir para CPNS yang terkena tindak pemerasan itu dengan Yaya. "Asal ada jaminan kelulusan mereka sebagai PNS tidak dicoret,"ujar Agus. Menurut Endah, setelah kasus pungli itu mencuat di media massa, para oknum Depag Subang itu mengganti modus pengumpulan punglinya. Tidak lagi melalui koordinator, tetapi melalui nomor rekening bank seorang pegawai Depag.Kasus pungutan liar yang dilakukan panitia testing terhadap para CPNS yang dinyatakan lulus dalam ujian CPNS Depag pada Jumat pekan lalu itu mencuat ke permukaan. Setelah para korbannya membocorkan kejadian itu kepada publik dan media massa. Setiap CPNS yang lulus dengan kualifikasi S1 setara golongan IIIA, dikenakan punguli sebesar Rp.3 juta per orang, sedangkan tamatan SLTA setara dengan golongan IID, dimintai menyerahkan dana masing-masing Rp.2,5 juta. Tercatat sudah ada 100 dari 150 CPNS yang dinyatakan lulus pada waktu itu yang telah menyetorkan uang muka masing-masing Rp.500 ribu kepada empat orang yang ditunjuk menjadi koordinator uang pungli itu, pada Senin (3/1). Selanjutnya, pada Kamis (6/1), mereka diwajibkan menyetor kembali rata-rata Rp 2 juta, sedangkan sisanya, harus dilunasi pada saat surat keputusan pengangkatan sudah terbit. Para CPNS mengaku terpaksa berani mengeluarkan uang pungli sesuai permintaan pegawai Depag Subang tersebut. Dengan alasan ketakutan surat keputusan pengangkatan PNS-nya tidak akan diurus baik di tingkat kanwil mau pun Depag pusat. Menteri Agama Moh. Maftuh Basuni berjanji akan memecat pegawai Depag yang memungut pungli, bila ada bukti. Saatnya perlindungan korban dan saksi, agar kasus pungli itu terkuak.Nanang Sutisna

Berita terkait

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

12 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

5 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Sukses, Cek Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 25 April 2024 antara lain tentang prediksi proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sukses.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

6 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

7 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

7 hari lalu

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Dibuka, Cek Tanggalnya

Seleksi CPNS 2024 akan berlangsung lebih dari satu kali dalam setahun. Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2024 dibuka? Ini tanggalnya.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

8 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

9 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya