Kasus Bansos, Jaksa Periksa Enam Pejabat Kalsel  

Reporter

Rabu, 15 Januari 2014 14:30 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali memeriksa para saksi dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Kalimantan Selatan tahun 2010 senilai Rp 27,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Erwan Suwarna, mengatakan pihaknya memanggil enam petinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai saksi. "Mereka semua masih PNS aktif," kata Erwan di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu, 15 Januari 2014.

Enam petinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu antara lain: bekas Kepala Biro Perlengkapan, Wing Ariansyah; bekas Kepala Dinas Peternakan, Maskamian Anjam; Kepala Biro Hukum, Sugiono Yajie; Kepala Biro Perlengkapan, Untung Suwarna; Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Thamrin; dan bekas Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Isra Ismail.

Wing Ariansyah saat ini menjabat Kepala Inspektorat Kalimantan Selatan. Adapun Maskamian Andjam kini menjabat Asisten I Bidang Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan harus gigit jari. Kepada penyidik, kata Erwan, semua saksi mengaku tidak mengetahui soal aliran dana Bansos 2010. Alasannya, penganggaran dan pencairan dana Bansos bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) enam pejabat tersebut. "Cuma diperiksa tiga jam saja, mulai pukul 09.00-12.00 Wita. Keterangan mereka tidak banyak membantu proses penyidikan," ucapnya.

Sugiono Yajie enggan memberikan komentar soal pemeriksaan dugaan korupsi dana Bansos itu. Ia menyerahkan pada penyidik untuk menjawab pertanyaan wartawan. Sugiono mengaku tak mengetahui aliran dana Bansos tahun 2010 itu. "Tanyakan ke penyidik saja. Saya enggak tahu soal dana Bansos," kata Sugiono setelah diperiksa Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan enam tersangka dari kalangan pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangkanya adalah bekas Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri; bekas Asisten Daerah II Fitri Rifani; serta dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh.

Tiga tersangka lainnya adalah bekas staf Biro Kesejahteraan Rakyat, yakni Sarmili, Mahliana, dan Amri. Salah satu tersangka kasus ini, Amri, sudah meninggal. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 12 miliar.

DIANANTA P. SUMEDI

Terpopuler:
Anas Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochtar
Jokowi Kaget Blusukan 'Dikuntit' Caleg PDIP
Di Tahanan, Anas Urbaningrum Banyak Puasa
Perempuan Arab Saudi Dilarang Main Ayunan

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya