Al-Quran dan Tan Malaka, Bacaan Anas Urbaningrum

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 13 Januari 2014 10:32 WIB

Anas Urbaningrum digiring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (10/1). Anas ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Anna Luthfie, adik politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum, datang menjenguk sang kakak di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu yang dibawakannya ialah buku karya Tan Malaka. "Itu buku bacaan wajib para aktivis," ujarnya di gedung KPK, Senin, 13 Januari 2014.

Anna datang ke KPK mengenakan kemeja merah marun. Ia mengatakan, dirinya berinisiatif membawakan buku Tan Malaka itu ke Anas. Meski begitu, ia tak bermaksud meminta Anas seperti Tan Malaka, yang kuat meski bertahun-tahun mendekam di penjara. Selain buku Tan Malaka, Ana Luthfi yang datang bersama kawannya, Tri Dianto, juga membawa sejumlah baju, Al-Quran, dan makanan.

Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Hambalang. Pada persidangan terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.

Uang itu diduga dipergunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel BlackBerry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrat di daerah-daerah. Selain itu, juga dibagikan secara tunai kepada pengurus Demokrat di daerah.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau b ataupun Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya