TEMPO Interaktif, Makkasar: Kejaksaan Negeri Majene menahan 13 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Selatan. Penahanan yang dilakukan Rabu (5/1) pukul 11.00 Wita, menyusul penetapan mereka sebagai tersangka korupsi yang disinyalir merugikan negara Rp 4,2 miliar. Mereka yang ditahan adalah anggota Panitia Anggaran DPRD Majene periode 1999-2004. Beberapa di antara mereka kembali terpilih sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Yang terpilih kembali yakni Nurhusain (Fraksi Golkar), Tamzil Al Qadri (Fraksi Golkar), Ketua Sementara DPRD), Muh Rusbi Hamid (Fraksi Reformasi), Najibah (Fraksi Golkar), dan Bustam Hafid (Fraksi Golkar).Sedangkan anggota DPRD Majene yang ditahan tapi tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD 2004-2009 yakni Abdul Rivaad, Muslimin Abduh, Jaenuddin Syahadul, Sahabuddin Hadi, Baharuddin, Hamzah, Mansur Anas, dan Sidik Hafid. ?Untuk kepentingan pemeriksaan mereka akan ditahan selama 10 hari. Setelah itu bisa diperpanjang hingga 40 hari tergantung perkembangan dan kebutuhan,? kata Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mahfud Mannan, Rabu (5/1). Para tersangka dodge melakukan penyimpangan pengelolaan dana APBD 2003 Kabupaten Majene, sekitar 300 km dari Makassar. Modusnya dana operasional Sekretariat Dewan dialihkan menjadi penghasilan anggota Dewan. Berdasarkan catatan LSM Matraman, penghasilan anggota dewan menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Penghasilan seorang anggota dewan untuk daerah selevel di Majene berkisar Rp 3,4 juta. Kenyataannya, anggota DPRD Majene pada periode lalu berkisar Rp 7,4 juta.Irmawati?Tempo