TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud Md dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 10 Januari 2013. Mahfud akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa sejumlah pilkada di MK.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mocthar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 10 Januari 2014.
Namun, hingga sekitar pukul 12.00, belum ada tanda-tanda kedatangan Mahfud. Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait suap penanganan perkara pilkada.
Selain Mahfud, penyidik memanggil mantan Ketua KPU Provinsi Banten H. Hambali dan Jennio Febriany, pegawai FIT Money Changer. Hingga saat ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar, politikus Golkar Chairun Nisa dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
15 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.