TEMPO.CO, Mojokerto - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Mojokerto Kota hari ini membongkar makam salah satu korban tewas akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan, yaitu Yoyok Tranggono, 33 tahun, warga Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Untuk kegiatan ini, kami dibantu tim DVI Bidokkes Polda Jatim," ujar Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini, Jumat, 10 Januari 2014.
Yoyok adalah satu dari 17 korban meninggal karena minum miras oplosan pada malam pergantian tahun, yang jumlah korban keseluruhannya ada 29 orang. Yoyok sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Hasanah. Karena kondisinya parah, nyawanya tak tertolong.
Tim akan mengambil organ dalam korban untuk diteliti dan mencari bekas kandungan zat kimia dari miras yang diminum. Bukti ini untuk melengkapi berkas penyidikan tewasnya belasan orang akibat miras oplosan.
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka pasangan suami-istri sebagai produsen miras oplosan. "Kami masih kembangkan, sementara dua tersangka ini yang ditetapkan," kata Wiji.