Jika Harus Jemput Paksa Anas, Penyidik Bawa Pistol  

Reporter

Kamis, 9 Januari 2014 06:29 WIB

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jakarta, (12/11). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik lembaganya bakal membawa senjata api bila harus melakukan upaya penjemputan paksa terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Johan, senjata api itu bisa ditembakkan bila perlu. "Penyidik dibekali senjata api. Digunakan atau tidak, itu urusan nanti," kata Johan di kantornya, Rabu, 8 Januari 2014.

Menurut Johan, selama ini belum pernah ada kondisi yang mengharuskan penyidik menembakkan timah panas kepada tersangka. Dalam upaya penjemputan paksa, bila dirasa perlu, penyidik KPK bakal ditemani oleh personel Brigade Mobile Kepolisian. "Nah, anggota Brimob itu bakal datang dengan persenjataan lengkap," kata dia.

Menurut Johan, penjemputan paksa seorang tersangka kasus korupsi biasanya diawali dengan melihat reaksi dari tersangka tersebut. Pilihannya ada dua: kooperatif atau tidak kooperatif. "Saya sih mengimbau AU (Anas Urbaningrum) datang saja Jumat nanti ke KPK, kan, kalau begitu aman. Adem jadinya," kata Johan.

Penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Anas Urbaningrum, Selasa sore, 7 Januari 2014. Anas akan dipanggil lagi, ketiga kalinya, pada Jumat, 10 Januari 2014.

Jumat nanti, penyidik bisa langsung melakukan upaya penjemputan paksa. "Penjemputan paksa itu belum bicara penahanan. Penjemputan paksa itu untuk diperiksa, penahanan itu nanti, kalau sudah diperiksa, kalau dibutuhkan untuk ditahan," kata Johan.

Pada panggilan ketiga nanti itu, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang isinya sama dengan panggilan pemeriksaan hari ini. "Tetap sama, sesuai sprindiknya, ada kata 'dan atau proyek lain-lain'," ujar Johan.

Menurut Johan, Anas tak memberikan keterangan apa pun soal ketidakhadirannya pada panggilan penyidik KPK hari ini. "Itu artinya mangkir," kata Johan.

Anas diyakini sempat singgah beberapa lama di area gedung KPK, Selasa pagi. Menurut pengakuan seorang awak salah satu media massa nasional, Anas sempat bersalaman dengannya. "Dia di dalam mobil," kata dia sore harinya.

Pengacara Anas, Carrel Ticualu, tak membantah ada Anas di area gedung KPK. Menurut Carrel, kliennya itu sedang menunggu KPK memperbaiki surat panggilan pemeriksaan. Carrel menjamin, seandainya pagi tadi KPK mengubah surat pemanggilan itu, Anas langsung turun dan masuk ke gedung KPK. "Posisinya memang menunggu. Mas Anas memang beriktikad baik ingin datang, tapi ada masalah dengan surat undangannya," kata dia.

Menurut Carrel, satu-satunya masalah yang ada dalam surat pemanggilan adalah pemakaian kata "proyek-proyek lain". Anas memang disangkakan menerima gratifikasi dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. "Proyek-proyek apa itu? Ini sepele tapi yang jelas, dong," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI

Terkait:

Anas Dipanggil Jumat, Keramat atau Selamat?

ICW: Perlawanan Kubu Anas Wujud Ketakutan

Mangkir, ICW: Anas Kalah Gentle dari Andi

Penjelasan Denny Saat Dituding ke Cikeas

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya