Seorang petugas menjaga dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan jaringan narkotika Internasional di Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta, Rabu (30/5). Satgas Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 23 kilogram sabu-sabu siap edar, satu set peralatan sabu serta tiga warga negara asing India dan Malaysia. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu seberat 3.148 gram. Sabu itu diselundupkan oleh warga negara Swedia bernama Lindgren.
"Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Desember 2013," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Aman Depari di kantornya, Selasa, 7 Januari 2014.
Menurut Arman, sabu itu dipasok untuk malam pergantian tahun di Bali. "Jadi sabu dibawa dari Dakar, Senegal, ke Jakarta. Belum sempat dibawa ke Bali, tersangka kami tangkap," katanya.
Arman mengungkapkan tersangka diperintahkan oleh warga Senegal bernama Tore di Dakar untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia. Caranya, dengan menempelkan bungkusan sabu pada badannya dengan dilapisi kertas cokelat. "Sabu dikemas tipis-tipis agar mudah ditempel ke badan. Cara seperti ini bukan yang baru," kata Arman.
Berdasarkan pengakuannya, Lindgren sudah masuk ke Indonesia dua kali. Pertama, pada 4-10 September 2013, dan kedua, pada 28 November-8 Desember 2013. "Yang ketiga diketahui oleh petugas Bea dan Cukai karena gerak-gerik mencurigakan dan terdeteksi x-ray," Arman berujar lagi.
Tersangka kini mendekam di tahanan Ditnarkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengaku kesulitan mengungkap jaringan ini karena Lindgren tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris. "Dia hanya bisa bahasanya sendiri. Tersangka juga tidak kooperatif dan punya keterbelakangan, sehingga kami kesulitan mengungkapnya," kata Arman.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
37 menit lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.