Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, mengaku pernah diancam bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab penyerangan tersebut.
"Waktu itu dia mengerahkan 30 orang untuk menyerang saya, di dalam LP," kata Fahd usai menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap DPID, Haris Andi Surahman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Januari 2014.
Putra almarhum pedangdut A. Rafiq itu menuturkan penyerangan disaksikan sipir Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dan juga pihak kepolisian. Namun, kasus penyerangan tak kunjung diproses. "Berita acara pemeriksaannya sudah jelas, tidak diproses-proses, ini kenapa? Apa partai penguasa atau ada bargaining yang lain?" Kata Fahd.
Ia mengatakan Nazar membuat surat resmi yang ditandatangani di atas materai berisi perintah kepada tahanan pidana umum untuk membunuhnya dan tiga orang lainnya. Di antaranya, bekas Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, Arken, dan David Purba, terdakwa kasus dugaan korupsi kas Pemerintah Kabupaten Batubara.
Fahd pun menyesalkan langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang justru tidak membelanya dalam penyerangan itu. Fahd menuding LPSK lebih memihak pada Nazaruddin yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat. "Saya merasa aneh terhadap LPSK. Kalau Nazar yang ngomong, dia diancam dibunuh, langsung LPSK datang buru-buru. Apa karena dia partai penguasa? Langsung pengin diselamatin? Apa karena saya Golkar, saya tidak dilindungi?" ujar dia.