TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini methylenedioxymethcathinone atau metilon masih belum masuk dalam daftar narkotik di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu sebabnya para pengguna dan pengedar metilon hingga kini sering berkelit dari dijerat hukum. Padahal, metilon memiliki efek seperti narkotik lain, bahkan lebih berbahaya.
Menurut ahli kimia farmasi, Mufti Djusnir, tingkat bahaya metilon masuk kategori level empat. "Bahayanya lebih tinggi dibanding ekstasi yang masuk kategori level tiga," ujarnya November lalu. Zat-zat di dalam pil itu berpengaruh kuat terhadap sistem pusat saraf manusia.
Si molly, sebutan gaul untuk pil metilon, bisa menimbulkan efek euforia atau rasa senang berlebih bagi penggunannya. Ia juga menciptakan efek halusinasi sekaligus memicu jantung untuk berkerja lebih cepat. "Efeknya lebih kuat daripada ekstasi," kata Mufti yang juga merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Namun, molly memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi penggunanya.Tubuh yang penuh perasaan euforia terkadang sulit mengontrol rasa lain yang timbul. “Bisa saja pengguna tidak bisa merasakan sakit hebat akibat kram jantung karena tertutupi oleh rasa senang yang berlebihan,” katanya.
Di banyak negara, korban sudah berjatuhan. Seorang pemuda di Alaska, Amerika Serikat, bernama Matt Scott, 20 tahun, tewas setelah mengkonsumsi metilon pada April 2012.
TIM INVESTIGASI
Terkait:
Bagaimana Bandar Metilon Dijerat UU Narkotika
Yusril: UU Narkotika Harus Direvisi
Bahan Narkotika Jenis Baru Ada di Kalimantan
Malaysia, Pemasok Terbesar Narkotika Selundupan
Berita terkait
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024
14 jam lalu
Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
22 jam lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan
1 hari lalu
Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali
2 hari lalu
Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
3 hari lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
3 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
3 hari lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
5 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
5 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
6 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca Selengkapnya