TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Atet Dedi mengatakan Pemerintah Kota Bandung mencopot dua orang yang memegang jabatan pegawai eselon III dengan alasan tidak disiplin. "Sesuai aturan yang ada, dua orang pegawai dipecat karena poligami dan kawin cerai tanpa prosedur," kata dia, saat ditemui Tempo di kantor BKD, Bandung, Kamis, 2 Januari 2013.
Namun, kata Atet, kedua pejabat itu tidak diberhentikan dari status pegawai negerinya. "Saat ini mereka hanya tidak memiliki jabatan saja," ujarnya.
Pencopotan jabatan--bahkan pemecatan--menjadi lumrah bagi Badan Kepegawaian Daerah. Menurut Atet, pada 2013, Pemerintah Kota Bandung memecat enam PNS dengan alasan yang sama, yakni indisipliner. Selain proses kawin cerai tanpa prosedur, pemecatan pun diberikan pada PNS yang bolos tanpa alasan selama 45 hari.
"Dari enam orang pada 2013 itu, dua orang kita pecat dengan tidak hormat," kata Atet. Namun, wali kota pun memiliki keterbatasan dalam memberhentikan PNS. Menurut dia, berdasarkan peraturan, wali kota hanya bisa memberhentikan PNS di golongan 3C ke bawah.
Untuk 4A sampai 4B kewenangan statusnya ada di gubernur. Adapun untuk PNS golongan 4C ke atas, kewenangan pemecatannya ada di presiden. Tugas BKD sendiri, kata Atet, hanya melaporkan kondisi yang bersangkutan pada pihak yang berwenang.