Sengketa 13 Tahun, Warga Ketajek Dapatkan Tanahnya
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 31 Desember 2013 20:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sekitar 13 tahun berjuang, warga Ketajek Kecamatan Panti akhirnya berhasil mendapatkan tanah mereka yang selama ini dikelola Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. Lewat Sidang Paripurna, DPRD Jember menyetujui kebijakan bupati Jember untuk menyerahkan tanah Ketajek seluas 477,8 hektar kepada rakyat, Selasa, 31 Desember 2013.
"Mudah-mudahan keputusan ini menjadi kado hari ulang tahun Jember bagi warga Ketajek," ujar ketua komisi A yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan DPRD Jember, Jufriyadi, Selasa 31 Desember 2013.
Jufriyadi menambahkan, penyerahan tanah sengketa itu disertai sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga Ketajek. Diantara syarat itu, kata dia, warga dilarang memperjual-belikan tanah yang telah diberikan itu. "Itu memang syarat mutlak. Karena tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata dia.
Sekitar 30 orang warga Ketjaek yang ikut menyaksikan sidang paripurna itu langsung bersorak dan sebagian nampak mengucap kata-kata syukur dengan mata berkaca-kaca. "Alhamdulillah. Kami sangat senang dengan kebijakan ini. Inilah buah perjuangan kami," kata Suparjo, koordinator Masyarakat Peduli Tanah Ketajek (MPTK).
Dia menambahkan, warga Ketajek setuju dengan syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah daerah itu. Pasalnya, kata dia, selama ini, tidak sedikit warga yang berharap mendapatkan tanah dan berniat menjualnya. "Tanah itu akan tetap menjadi lahan perkebunan kopi, dan untuk anak cucu,"kata dia.
Lahan sengketa Ketajek itu merupakan lahan perkebunan yang selama ini dikelola oleh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember. Selama sekitar 13 tahun terakhir, serangkaian negosiasi dilakukan, bahkan bentrokan berdarah tahun 1999 yang menyebabkan, Anwar Cholili, seorang warga tewas, 11 orang luka-luka, dan 98 ditahan. "Akhirnya di ujung tahun 2013 ini kami bisa mendapatkan tanah yang diinginkan,"kata Suparjo.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim Pemkab Jember tahun 2012-2013, ada 803 kepala keluarga (KK) yang mengklaim memiliki hak waris atas tanah itu. Namun setelah proses verifikasi selesai, kata SUparjo, hanya terdapat 668 KK yang dinyatakan berhak atas tanah peninggalan pemerintah kolonial Belanda itu.
MAHBUB DJUNAIDY