Kecelakaan Maut Probolinggo Karena Human Error

Reporter

Minggu, 29 Desember 2013 18:18 WIB

Sejumlah anggota polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan mobil pick up bernopol B 2625 XCU, dengan truk bernopol P 8568 UL, di Jalan Raya Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jatim (28/12). ANTARA/Adhitya Hendra

TEMPO.CO, Surabaya -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penyebab kecelakaan maut di Tongas, Kabupaten Probolinggo yang merenggut 18 nyawa karena kesalahan manusia. "Karena human error," kata Awi saat dihubungi Tempo, Minggu, 29 Desember 2013.

Awi mengatakan pikap bak terbuka dengan jumlah penumpang sebanyak 35 orang melaju dari arah Timur ke arah Barat. Pikap yang dikemudikan Slamet, warga Desa Jangur hendak menyalip kendaraan bis di depannya. Sopir pikap yang juga menjadi salah satu korban tewas kecelakaan ini diduga melanggar marka jalan. Dengan pandangan dari arah berlawanan yang terhalang kendaraan di depannya, sopir nekat menyalip. Akhirnya tabrakan dengan truk gandeng Fuso tidak terhindarkan.

Polisi telah menetapkan sopir pikap sebagai tersangka dalam kecelakaan. "Olah tempat kejadian perkara sudah dituntaskan pada hari ini," kata dia. Pemberkasan kasus kecelakaan ini sudah sampai pada tahap akhir. "Proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur kendati tersangkanya sudah meninggal dunia," kata Awi. Setelah pemberkasan selesai, menurut Awi, baru kemudian dikeluarkan Surat Periintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jadi semua prosedur tetap dilalui," katanya. Penanganan kasus kecelakaan di Probolinggo dilakukan tim terpadu yang juga melibatkan Dinas Perhubungan, DLLAJ serta Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Awi mengatakan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto Iskandar serta Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Unggung Cahyono memberikan atensi khusus dengan mendatangi tempat kejadian perkara pada Minggu, 29 Desember 2013.

"Ada asistensi langsung dari Kakorlantas dan Kapolda," katanya. Kakorlantas Mabes Polri dan Kapolda juga sempat mengadalan rapat di Probolinggo terkait kecelakaan maut itu. Setelah melakukan rapat dan melakukan asistensi dalam penanganan kasus tersebut, Kakorlantas dan Kapolda meninggalkan Probolinggo. "Kapolda dan Kakorlantas sudah balik kanan," kata Awi.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya